KHIDMAT : Rutan Kelas IIB Kota Depok menggelar upacara dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI ke-72. Foto : Febrina/Radar DepokRADAR DEPOK.COM–Di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2017 ke-72. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Depok, akan memberikan remisi kepada 230 warga binaan alias narapa pidana (Napi). Separuh dari ratusan napi yang diremisi umumnya tahanan kasus narkoba.
“Kami ajukan 230 akan tetapi jumlah tepatnya yang berhak memutuskan dari pusat,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Sohibur Rachman kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sohibur mengatakan, pemberian remisi akan diberikan usai upacara kemerdekaan nanti. Para narapidana yang telah diajukan remisi ke pusat, telah menjalani seleksi dan penilaian. Yaitu salah satunya adalah berkelakuan baik. Selain itu persiapan dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 72, Rutan Depok telah menyiapkan berbagai agenda menarik untuk meramaikan kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu adalah perlombaan olahraga, pidato, hingga lomba permainan tradisional. Semua napi kita ikutkan acara Kemerdekaan RI itu, bersama petugas juga ikut membaur” ungkapnya.
Sedangkan kemarin (31/7), kata Sohibur Rutan Depok menggelar upacara yang juga merupakan bagian dari kegiatan menyambut kemerdekaan RI. “Ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, bukan hanya di Depok,” tandasnya.(ina)