RADAR DEPOK.COM – Jika tak ada hambatan. Dipastikan, sidang perdana Pandawa Group akan berlangsung Selasa (8/8) mendatang sekitar pukul 10:00 WIB, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Rencananya agenda dalam sidang pertama tersebut pembacaan dakwaan.
Pantauan Radar Depok melalui situs Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang pertama tersebut Jaksa Penuntut Umum (PJU)-nya Dian Anjari dan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto.
Menurut Humas PN Kelas 1B Kota Depok, Teguh Arifiano, sidang perdana kasus tersebut kemungkinan akan dilaksanakan selama satu hari. “Berkasnya ada enam dan berurut, kemungkinan akan dilaksanakan berbarengan mengingat hakimnya juga sama,” katanya.
Teguh mengatakan, berkas dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto terpisah sendiri dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN DPK selebihnya dalam satu berkas terdapat berbeda beda terdakwa.
“Dalam satu berkas ada yang empat, hingga delapan terdakwa berbeda-beda, hanya Nuryanto yang dimasukan dalam satu berkas sendiri,” katanya saat ditemui Radar Depok diruangannya.
Teguh mengatakan, berkas yang diserahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok pada hari Kamis, 27 Juli 2017 tersebut akan disidangkan dengan tiga hakim yang sama. “Hanya majelis hakimnya saja yang berbeda. Tiga perkara ini Hakim Ketuanya YF Tri Joko anggota Yulinda dan Sri Rejeki Marsinta,” tandas.(ade)