metropolis

Sidang Kedua Pandawa Selasa

Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:02 WIB
RADAR DEPOK.COM – Kendati persidangan sempat tertunda akibat pengacara Dumeri alias Salman Nuryanto, tidak mengenakan toga yang telah ditetapkan dalam tata cara persidangan. Persidangan perdana Rabu (8/8), dengan agenda pembacaan tetap diselenggarakan. Pasalnya, dalam satu hari itu ada dua sidang. Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Nuryati, Hakim Anggota YF. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta untuk tiga berkas pertama. Kemudian tiga berkas selanjutnya, dipimpin Hakim Ketua YF. Tri Joko, Ahkim Anggota Yulinda Trimurti Asih Nuryati dan Sri Rejeki Marsinta sebagai hakim anggota. Tiga berkas awal bernomor 424/Pid.Sus/2017/PN DPK, dengan terdakwa utama Dumeri alias Salman Nuryanto, 425/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Madamin, Moch Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia Putra, Yeni Selva, dan 426/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan dan Saturnimus Meme Nage. Sementara, tiga nomor perkara lainnya yakni 427/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Dakim, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, 428/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parlianingsih, Ii Suhendar, Ngatono, 429/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Tohiron, Abdul Karim, Dani Kurniawan, Yeret Metta dan Subardi. Persidangan Salman Nuryanto baru dilanjutkan sore hari itu persidangan terhadap terdakwa lain yang merupakan leader KSP Pandawa Mandiri Group. Dalam dakwaannya,JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. "Sidang dengan Nomor Perkara 424/Pidsus/2017/PN Dpk atas nama terdakwa Salman Nuryanto, kami skors," ujar Hakim Ketua Yulinda seraya mengetokkan palu sidang. Sementara persidangan kedua akan diselenggarakan pada Selasa depan tanggal 15 Agustus 2017. (ade)

Tags

Terkini