metropolis

KTMDU Jadi Target Samsat

Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:06 WIB
OPGAB : Samsat Depok bersama Satlantas Polresta Depok saat melakukan operasi gabungan KTMDU di Grand Depok City, kemarin. Foto : Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Samsat Depok bersama Satlantas Polresta Depok merazia moda Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di pintu masuk Grand Depok City (GDC), kemarin. Pemerikaan surat-surat ini terus dilakukan demi memenuhi target yang sudah ditentukan. Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok, Agus Restiawan mengatakan, demi memberikan kesadaran kepada masyarakat maupun pemilik kendaraan bermotor. Pihaknya bersama dengan Satlantas Polresta Depok melakukan operasi gabungan KTMDU. “Kami rutin melaksanakan KTMDU guna memberikan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Agus kepada Radar Depok, kemarin. Agus menjelaskan, target pajak kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp345.686.000.000. Hal itu sesuai target yang telah ditetapkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah I/Depok. Hingga Mei tahun ini, pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp128.594.297.200 Selain menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sambung Agus Samsat Depok menargetkan Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) I Rp267.158.000.000, dan BBNKB II Rp7.833.000.000. Hingga Mei untuk BBNKB I telah mencapai Rp98.138.750.000, dan BBNKB II Rp4.116.568.800. “Kami akan berusaha untuk mencapai target yang telah ditentukan,” terang Agus. Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, lanjut Agus Samsat Depok telah memberikan fasilitas pembayaran pajak ditempat. Pengendara yang kedapatan belum membayarkan pajaknya, dapat membayarkan pajaknya di mobil samsat. Menurutnya, ada sejumlah keuntungan yang didapat masyarakat saat membayar pajak di tempat, masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama, dan diberikan persyaratan yang mudah. Sementara itu, salah seorang masyarakat yang terjaring operasi gabungan KTMDU, Kahfi menuturkan, mengakui bahwa kendaraan bermotor yang dia gunakan belum membayar pajak kendaraan. Dia merasa terbantu dengan adanya operasi KTMDU. Saat membayar pajak, dia hanya cukup menyerahkan STNK-PKB dan KTP. Setelah menunggu sekitar 10 menit pelayanan pembayaran pajak kendaraan telah selesai. “Sangat dimudahkan, bahkan dengan operasi KTMDU secara tidak langsung saya telah diingatkan terhadap pajak motor,” tutup Kahfi. (dic)

Tags

Terkini