metropolis

Penarikan 46 Mobdin Dewan Tunggu Perda

Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:14 WIB
RADAR DEPOK.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mulai diterapkan tahun ini. Disejumlah daerah wakil rakyat sudah ada yang mengembalikan mobil dinas (Mobdin), contohnya di Surabaya. Tapi, di Depok belum diterapkan. Malah kabarnya, penarikan kendaraan dewan menunggu Perda dan Perwal terbit. Kepada Harian Radar Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menyebutkan, penarikan mobil dinas anggota dewan masih menunggu peraturan daerah (Perda). Setelah diberlakukan PP No18 tahun 2017, nantinya akan ditarik. Itu karena semua anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi. Besaran tunjangannya pun belum diputuskan juga, karena masih menunggu Perda dan peraturan walikota (Perwal). "Sampai saat ini perda dan perwal belum keluar, sehingga belum ada penarikan," ujar mantan Ksatpol PP Depok ini. Nina menambahkan, nantinya jika sudah ditetapkan besaran anggaran transportasi. Maka, secara otomatis proses selanjutnya penarikan mobil dinas dewan. Tapi, selama belum ada keputusan, maka masih boleh menggunakan kendaraan dinas. Deadline pengembalian mobil dinas dewan tergantung perwal. "Kami nanti akan ikuti aturannya, " tegasnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Depok, Zamrowi menjelaskan, saat ini sedang dalam tahapan finalisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya pembahasan sudah beres di Panitia Khusus(Pansus) V DPRD Kota Depok. Dan setelah dari Jabar baru dijadikan peraturan daerah (Perda). Pembahasan perda itu, nanti akan ada rencana penarikan mobil dinas (Mobdin) anggota legislatif Kota Depok sebanyak 46 mobil, yang notabenya pinjam pakai dengan Pemerintah Kota Depok.“Iya mobil dinas ditarik diganti tunjangan trasportasi. Sekarang sedang menunggu evaluasi oleh Pemrov Jabar terkait perda kelanjutan PP 18 Tahun 2017 itu,” kata Zamrowi. Namun, dalam hal jumlah dana tunjangan trasportasi yang akan diberikan, sambung dia, masih pembahasan oleh pihak konsultan. Bahkan, sesuai aturan PP  disesuaikan dengan APBD Kota Depok. Berapa yang harus diberikan dana tunjangan tiap bulannya untuk trasportasi para wakil rakyat Depok itu. “Belum bisa ditarik mobil dinas, karena kan belum disahkan perdanya di Paripurna,” jelasnya. Setelah disahkan perda tersebut, lebih lanjut, katanya Walikota Depok membuat peraturan walikota (Perwal) untuk kebijakan keluarnya dana tunjangan trasportasi. “Perda sudah disahkan, dilanjutkan Perwal,” ucap dia singkat. (irw) Tentang Penarikan  Mobil Dewan
  • Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Mulai diterapkan tahun ini
  • Kota Depok, Depok belum diterapkan, karena masih menunggu Perda.
  • 46 mobil dinas dewan akan ditarik
  • Penarikan kendaraan dewan menunggu Perda dan Perwal terbit.
  • Penarikan mobil dinas dewan akan diganti dengan dana tunjangan trasportasi tiap bulan
  • Besaran tunjangan trasportasi dewan akan disesuaikan dengan APBD Kota Depok

Tags

Terkini