RADAR DEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berharap wajib pajak (WP), membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo, 31 Agustus. Bahkan, untuk memudahkan pembayaran akan dibuka loket tambahan di beberapa tempat sehingga pembayaran bisa lebih praktis. Dari 1 Januari hingga 10 Agustus, jumlah yang sudah dibayarkan oleh 253.657 wajib pajak mencapai Rp124 miliar. Masih tersisa sekurangnya Rp109 miliar bila mematok APBD Perubahan 2017.
"Kami tambah loket," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Nina mengatakan, trennya banyak WP yang membayar PBB mendekati akhir Agustus. Untuk meminimalisir banyaknya antrean, seminggu sebelum jatuh tempo, BKD akan membuka loket pembayaran PBB tambahan. Nina menyarankan masyarakat melakukan pembayaran di loket tambahan tersebut atau di 11 kantor kecamatan dan mitra pembayaran PBB.
Masyarakat juga biasanya masih lebih nyaman kalau mendapatkan bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang ada di loket PBB. Padahal transaksi bisa dilakukan lewat Bank BJB, Bank BNI, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Pos Indonesia, Alfamart dan Indomaret juga sudah pasti tercatat di sistem pembayaran. Bedanya hanya pada bentuk bukti pembayarannya saja. "Masyarakat lebih suka datang ke loket padahal banyak tempat lain," ungkapnya.
Mulai 1 September otomatis berlaku sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen pe bulan maksimal selama dua puluh empat bulan. Meski persentase sanksi tidak bertambah setelah dua tahun, tapi menjadi kewajiban baru yang harus dibayarkan WP. Terhadap piutang pajak yang tercatat, BKD melakukan upaya penagihan piutang. Teknisnya, diawali dengan konfirmasi kepada wajib pajak, selanjutnya diberikan teguran berupa surat yang dikirim via pos atau diantarkan langsung.
"Untuk saat ini penagihan piutang lebih diutamakan untuk piutang PBB yang nilainya cukup besar,” tutupnya.(ina)