metropolis

TKI Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 10:05 WIB
TERBARU : BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan soal perlindungan jaminan sosial bagi TKI. Foto : Febrina/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok sosialisasikan Peraturan menteri Tenaga Kerja nomor 7 Tahun 2017, tentang perlindungan jaminan sosial bagi TKI. Sosialisasi diberikan kepada empat pengelola yayasan TKI yang ada di Depok. Tujuan dari Permenaker tersebut adalah memberikan jaminan pasti kepada TKI, saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Multanti mengatakan, sebelumnya para TKI ini diberikan jaminan asuransi konsorsium oleh pengelola. Namun, kini semua beralih ke BPJS Ketenagakerjaan dan itu menjadi salah satu syarat untuk TKI berangkat keluar negeri. "BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pasti kepada tenaga kerja kita di luar negeri," jelas Multanti kepada Harian Radar Depok, kemarin. Multanti melanjutkan, nantinya TKI ini akan mendapat jaminan kecelakaan dan kematian. Sedangkan jaminan hari tua itu sifatnya opsional. Premi TKI dibagi menjadi pra, penempatan dan paska. Pra atau sebelum penempatan dengan iuran Rp37 ribu/orang/bulan. Penempatan Rp333 ribu/orang/bulan, kemudian paska atau setelah pulang ke Indonesia Rp13.500 ribu/orang/bulan. "Semua TKI dan pelaksananya mendaftarkan per-1 Agustus 2017," terangnya. Adapun yang menjadi kendala adalah pengelola TKI ini mendaftarkan menjadi peserta biasanya 3 (tiga hari) jelang keberangkatan. Sedangkan mekanisme pendaftaran disesuaikan dengan aturan yakni lima bulan sebelum keberangkatan. Jika TKI sebelum berangkat mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal, selain biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh, santunan kematiannya sebesar Rp24 juta, namun selama penempatan di luar negeri maka santunan kematiannya naik menjadi Rp85 juta. "Maka oleh sebab itu diperlukan kesadaran bagi pengelola untuk mengurus semua sesuai prosedural yang diatur." tutupnya.(ina)

Tags

Terkini