metropolis

Sopir-Kenek Mogok, Sampah Numpuk

Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:29 WIB
TUNTUTAN : Sopir dan kenek DLHK Kota Depok berkumpul di kantor TPA Cipayung dengan melakukan aksi mogok kerja, kemarin. Foto : Dicky/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM – Jika ini didiamkan sampah di Kota Depok bakal kembali menumpuk. Padahal, belum genap sebulan Pemkot Depok berhasil membawa pulang Piala Adipura. Masalahnya kemarin, ratusan sopir dan kenek Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok non Aparatur Sipil Negara (ASN), mogok kerja. Tuntunya cuma satu, gaji ke-13 atau uang lembur segera diberikan.

Ditengah kerumunan aksi mogok kerja, seorang sopir DLHK Kota Depok, Hasbullah mengatakan, belum dibayarkan dan perubahan sistem pembayaran kerja menjadi salah satu pemicu aksi mogok kerja sopir dan kenek DLHK. Dia menuntut, DLHK dapat segera membayarkan hak sopir dan kenek. “Kami ingin gaji ke-13 kami diberikan seperti tahun lalu,” ujar Hasbullah kepada Radar Depok, kemarin.

Hasbullah menjelaskan, gaji ke-13 sangat diharapkan sopir dan kenek sebagai tambahan penghasilan. Namun, gaji ke-13 yang seharusnya sudah diberikan Juli, hingga memasuki pertengahan Agustus gaji ke-13 belum diberikan. Hasbullah menambahkan, saat ini gaji ke-13 diubah menjadi uang lembur. Padahal, bayaran lembur merupakan kerja yang dilakukan pada saat libur.

Tidak hanya itu, sambung Hasbullah pada umumnya setelah penilaian Adipura dia mendapatkan uang tambahan sebesar Rp25 ribu. Namun, saat Depok mendapatkan Piala Adipura sopir dan kenek tidak mendapatkan uang tambahan. Hasbullah menuturkan, sebagai sopir dalam sehari bekerja dia mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu sedangkan kenek mendapatkan 90 ribu perhari.

“Kami ingin keadilan dan hak kami dibayarkan dan jangan dibayar per-enam bulan untuk gaji ke-13,” terang Hasbullah.

Menimpali hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Sampah DLHK Kota Depok, Kusumo mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan sopir dan kenek merupakan miss komunikasi. Menurutnya, pegawai Non ASN tidak mendapatkan gaji ke-13 hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tuntutan mereka adalah pembayaran gaji ke-13, sedangkan non PNS tidak ada,” ujar Kusumo.

Kusumo menjelaskan, dalam pembayaran gaji sopir dan kenek dihitung perhari, namun pembayarannya dilakukan secara komulatif dengan dibayar ditiap bulan. Sedangkan gaji ke-13 yang dituntut merupakan gaji overtime. Namun, umumnya kenek dan sopir menyebut uang lembur sebagai gaji ke-13.

Atas aksi tersebut, sambung Kusumo DLHK meminta maaf karena pelayanan pengangkutan sampah terganggu dikarenakan adanya aksi mogok kerja sopir dan kenek pengangkut sampah. Namun, dia memastikan besok (hari ini, red) pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan kembali. Kedepannya, dia akan mengajak sopir dan kenek untuk melakukan pertemuan. Nantinya, dari hasil pertemuan tersebut akan tersalurkan keinginan sopir dan kenek pengangkut sampah dengan DLHK, begitupun sebaliknya.

“Hari ini, kami akan mengangkut sampah sebanyak tiga rite,” tutup Kusumo. (dic)

Tags

Terkini