RADAR DEPOK.COM - Kemerdekaan juga dirasakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok, kemarin. Sedikitnya, 233 narapidana mendapatkan remisi dari 962 narapidana. 220 narapidana mendapatkan remisi umum dan 13 narapidana mendapatkan remisi umum, langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Sohibur Rachman, mengatakan, dari total 962 warga binaan yang ada, ada 233 orang yang remisinya disetujui Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). “Warga binaan yang mendapat remisi selama enam bulan yang berkelakuan baik. Rata-rata sedang menjalani masa tahanan karena kasus narkoba dan pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan,” ujar Sohibur kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Remisi yang diperoleh warga binaan, lanjut Sohibur rata-rata tingkat hukumannya 1 bulan hingga 3 tahun. Diharapkan pemberian remisi ini dapat dimanfaatkan oleh warga binaan agar tetap berkelakuan baik di dalam rutan. “Ada 13 narapidana yang langsung bebas,” terangnya.
Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris menambahkan, pemberian remisi oleh kementrian ini menjadi salah satu bentuk kado perayaan HUT RI. “Sebagai warga binaan sama juga dengan haknya warga negara lainnya. Dengan mendapatkan remisi setidaknya nanti setelah keluar dapat menjalani kehidupan seperti orang kebanyakan,” tutup Idris.(ina)