metropolis

Dua ASN Berjudi di Kelurahan

Jumat, 25 Agustus 2017 | 09:12 WIB
KANTOR : Kantor Kelurahan Sawangan yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. Foto : Ade/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM – Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Depok sedang berbangga dengan perolehan Adipura dan Penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya. Kini kebanggan itu luntur dengan perilaku Aparatur Sipil negara (ASN), yang tertangkap tangan sedang bermain judi, di Kantor Kelurahan Sawangan, Rabu (23/8).

Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (44), DH (46) dan AD (35) ditangkap  anggota Polsek Sawangan, mendapati barang bukti sebesar Rp400 ribu.

Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengungkapkan, kejadian penangkapan itu berawal dari keresahan warga yang mengetahui kantor kelurahan dijadikan tempat berjudi. Salah satu warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawangan. Petugas yang tengah melakukan piket selanjutnya menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan. Benar saja, di sana tiga orang diketahui sedang asik bermain judi remi,” terang Suwardji kepada Harian Radar Depok, saat ditemui di kantornya.

Para tersangka yang kedapatan sedang bermain judi, tidak mampu berkutik ketika anggota menggerebek lokasi dan mendapati tiga kartu remi beserta uang tunai Rp400 ribu. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Sawangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka masih kami periksa dan sedang dilakukan BAP,” jelas dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto mengungkapkan, dari keterangan ketiga pelaku, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut di dalam kantor kelurahan setempat. “Mereka mengaku iseng ketika melakukan judi remi tersebut dan mengaku baru sekali,” terang Darminto.

Ia menjelaskan, dua dari tiga pelaku merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Menurut Darminto. Ketiga pelaku ditangkap pada pukul 21.00 WIB ketika kantor sudah tutup. “Para pelaku menggunakan ruang yang selama ini digunakan sebagai gudang untuk bermain judi,” jelas dia.

Para tersangka, kata Darminto, dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara.

Secara terpisah, Radar Depok mencoba mendatangi Kantor Kelurahan Sawangan yang berada di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. Saat disambangi, Lurah Sawangan diketahui sedang pergi ke luar kota.

Salah satu staf kelurahan, yang berhasil ditemui Radar Depok yakni Matobi mengungkapkan, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan anggota kepolisian dari sektor sawangan terhadap beberapa orang yang merupakan teman-temanya.

“Iya betul tadi malam (Rabu malam) ada penangkapan kepada beberapa orang kelurahan,” jelas dia.

Menurut dia, satu orang berinisial AD merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sawangan serta dua orang lainnya merupaka ASN. “Satu itu ASN disini (Kelurahan Sawangan) satu lagi ASN di Kota Depok juga,” jelas dia.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) Sawangan tersbeut mengatakan, selama ini dia tidak mengetahui jika kantor kelurahan digunakan ke tiga pelaku sebagai tempat bermain judi. Namun, dia tidak menyangkal jika beberapa kali menemukan pegawai yang juga bermain kartu remi. “Bukan pakai uang ya, main remi baisa aja. Tapi kalau pakai uang saya baru tahu yang ini,” beber dia.

Menurut dia, kejadian ini mampu menjadi pelajaran kepada pihaknya supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali. “Banyak warga yang bertanya kepada saya via sms terkait kasus itu (judi), mereka mengecam karena dilakukannya di kantor pemerintah,” katanya. (ade)

Tags

Terkini