metropolis

44 Mobdin Dewan Dikandangkan Pemkot

Sabtu, 2 September 2017 | 09:05 WIB
TERKUMPUL : Mobil dinas anggota DPRD Kota Depok sudah terpakir di depan halaman Gedung DPRD Kota Depok akan dikembalikan ke bidang aset Pemerintahan Kota Depok,kemarin. Foto : Irwan/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM - Tenggat waktu pengembalian mobil dinas (Mobdin) anggota DPRD Kota Depok, resmi berakhir 31 Agustus. Dari 46 sudah 44 mobdin yang dikembalikan. Sementara dua mobdin masih terparkir di rumah wakil rakyat, lantaran izin sedang menjalankan ibadah Haji.

"Sudah semua dikembalikan, dua anggota dewan belum kembalikan karena izin ibadah Haji," sebut Kasubag Rumah Tangga DPRD Kota Depok, Zainal Arifin,kepada Harian Radar Depok, Kamis (31/8).

Mobdin yang dikembalikan itu, kata dia akan diserahkan ke bagian aset Pemkot Depok di Badan Keuangan Daerah (BKD). Namun, perihal peruntukan mobdin itu selanjut, belum tahu untuk apa digunakan. "Fisik mobdin yang dikembalikan dewan seperti awal semula. Semua seperti kunci,STNK, dan admintrasi," katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, pengembalian mondin anggota DPRD ke Pemkot Depok merunjuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, dan kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penarikan mobdin itu, sambung Hendrik akan digantikan dengan dana trasportasi setiap bulan, sesuai keuangan Pemerintah Kota Depok. Tetapi,jumlah dana transportasi belum diketahui, dikarenakan masih dalam proses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). "Besaran dana transportasi tunggu Peraturan Walikota (Perwal)," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut HTA -panggilan tenar Hendrik-, mobdin yang digunakan anggota DPRD Kota Depok statusnya pinjam pakai dari Pemerintah Kota Depok. Semua perawatan dari pajak, servis, dan lainya ditanggung anggota. Jadi, penganti mobdin dengan dana transportasi setiap bulan sama saja. "Sama saja itu, September sudah mulai keluar dana trasportasi," tutup HTA.(irw)

Tags

Terkini