IRWAN/RADAR DEPOK BARBUK : Aparat Kepolisian Polresta Kota Depok memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik petugas keamanan perumahan kawasan Grand Depok City,kemarin.DEPOK-Sepanjang Agustus Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, berhasil menangkap 44 tersangka dari 33 kasus barang haram Narkoba. Terbaru, seorang satpam perumahan Grand Depok City (GDC) diringkus lantaran menggunakan sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Malvino Sitohang menegaskan, di Agustus paling banyak kasus narkoba dibandingkan bulan lainya.
“Jumlah tersangka ditangkap pada Agustus ini merupakan angka terbesar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sebelumnya, jumlah tersangka berkisar pada 28-29 orang,” kata Malvino, kepada Harian Radar Depok di Mapolresta Depok, kemarin.
Dia mengaku, peredaran narkoba di Depok yang merupakan penyangah ibukota, cukup tinggi. Sehingga aktifitas transaksi barang haram itu pun, mudah dilakukan. Kota Depok sebut dia, tingkat kerawanan transaksi narkoba atau pemakaian ada di kawasan Sawangan. “Daerahnya rawan karena tergolong kawasan padat penduduk,” katanya.
Terbaru, sambung Malvino telah mengamankan petugas satpam Perumahan Grand Depok City (GDC) berinisial R (25). Penangkapan ini, lanjut dia, menambah daftar panjang tersangka penyalagunaan narkoba yang diamankan Mapolresta Depok selama 2017.
“R ditangkap pada Rabu (6/9) lalu. Turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 2,40 kilogram ganja dan 1,5 ons sabu,” beber dia.
Masih dilokasi, R mengaku hanya penguna sabu untuk menemani saat tugas malam dan sejak 2010 mengunakan sabu. Ia pun menegaskan bukan sebagai pengedar. "Buat menghilangkan ngantuk," kata R.
Saat ditanya, ia mengaku lagi barang haram itu dibeli dari uang gajih sebanyak satu gram sabu dengan harga Rp 1.250.000. “Satu gram itu buat stok dua minggu,” tutup dia mengatakan melesuh.(irw)