DEPOK-Hari ini pendaftaran seleksi lelang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok resmi ditutup. Namun, hingga kemarin belum ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendaftar jabatan tertinggi di Kota Depok tersebut.
Ketua Pantia Seleksi (Pansel) lelang Sekda, Warli mengatakan, sejak dibuka pendataran calon Sekda Depok pada 25 Agustus lalu hingga Minggu (10/9), belum ada berkas pendaftaran yang masuk. "Belum kami cek apakah sudah ada atau belum yang daftar ke kami," kata Warli kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Prihal penutupan pendaftaran calon sekda di jajaran Pemerintahan Kota Depok, kata Warli, Pansel akan melakukan rapat internal. Ini untuk memutuskan apakah diperpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari kalender atau tidak. "Kami lihat Senin apakah sudah ada yang daftar atau belum. Kalau tidak ada kami adakan rapat Selasa (12/9)," tuturnya.
Bila tidak diperpanjang, sambung Warli, diberlakukan surat dari MenPan RB. Yakni umur calon sekda diperpanjang bisa usia 57-58 tahun, yang sebelumnya di dalam aturan seleksi sekda di daerah 56 tahun dengan jabatan eselon dua B.
"Kalau dilihat di daerah di Depok, para kepala Dinas di Depok menerima jabatan eselon dua B, rata-rata umurnya 56 atau 57 tahun. Sedangkan kalau golongan eselon dua A, itu sudah jabatan Sekda," kata Warli.
Terpisah, Sekretaris Pansel dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati menegaskan, sejak awal dibuka belum ada yang daftar. "Dari Sabtu (9/9) sampai Minggu (10/9) belum ada," ucap Mary.
Pendaftaran lelang Sekda, kata Mary berjalan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Iya sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.(irw)