metropolis

Korban Berjatuhan di SSA, Satu Arah Langgar Perda

Jumat, 15 September 2017 | 07:45 WIB
IST
TERKULAI : Seorang pengendara yang terlibat kecelakaan di Jalur Dewi Sartika terkulai lemas dan tak sadarkan diri. DEPOK–Belum lepas dari ingatan kejadian kecelakaan, di jalur Sistem Satu Arah (SSA) tepatnya di Jalan Nusantara, pada Selasa (12/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Kini sistem yang masih menjadi polemik di Kota Depok tersebut kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Jalan Dewi Sartika tepatnya di depan Transmart yang melibatkan dua kendaraan bermotor yang saling beradu. Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB, saat lalu lintas sedang ramai, tiba-tiba ada sebuah kendaraan yang melawan arus dari arah Dewi Sartika menuju Sawangan. Disaat yang bersamaan sepeda motor lain yang sedang melintas tak mampu mengendalikan kendaraannya, sehingga keduanya terlibat kecelakaan. “Kejadiannya cepat sekali, saya sedang berjaga tiba-tiba ada suara brakk,” kata salah seorang tukang parkir, Soleh kepada Harian Radar Depok, kemarin dilokasi. Tak lama setelah suara tersebut, terlihat seorang perempuan yang tergeletak tak sadarkan diri di jalan. Sontak membuatnya segera bergegas menghampiri lokasi kejadian. Seketika pula Jalan Dewi Sartika dipenuhi warga yang berniat membantu menolong. “Salah satu pengendara tak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke klinik terdekat menggunakan becak, sedangkan pengendara yang melawan arus hanya luka ringan dibagian kaki,” lanjut Soleh. Pria 27 tahun ini mengatakan tidak ingat dengan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut, karena dia fokus menolong korban. Namun, diakui di Jalur Dewi Sartika memang sering sekali pengendara yang melawan arus untuk menghemat waktu dan biaya. “Sering banget, terutama roda dua, mungkin kalau muter jauh, jadi biar simpel,” singkatnya. Warga sekitar lainnya, Darmadi pun mengatakan hal serupa, bahkan beberapa waktu lalu ada sebuah kontainer yang hendak ke Sawangan melalui jalur tersebut, dan sempat membuat macet jalan tersebut. “Pernah disebelum rel ada kontainer, mungkin dia belum tahu kalau sudah SSA,” katanya. Sejak diberlakukan SSA sejumlah kecelakaan mulai bermuculan. Dikhawatirkan bagi lansia dan anak-anak yang jumlahnya mencapai ribuan di tiga jalan tersebut praktis bisa jadi korban. Adanya hal tersebut,  Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda menilai program ujicoba SSA yang diterapkan, tidak sejalan dengan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA). Bahkan, Pemerintah Kota Depok melanggar Peraturan Daerah (Perda)  No 15 Tahun 2013 yaitu pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa. “Sehingga, memenuhi persyaratan minimal kepentingan tumbuh anak secara sehat dan wajar, tidak mengandung unsur membahayakan anak,” kata Pradana, kepada Radar Depok, kemarin. Lalu beber dia, di ayat kedua kelayakan yang dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, trotoar, sarana transportasi, taman kota, lingkungan hidup yang hijau dan ketersedian perangkat hukum yang mendukungnya. Untuk di ayat (3) kelayakan sebagaimana dilaksanakan ditingkat kelurahan , kecamatan , dan kota serta dalam penyelenggaran pelayanan publik diantaranya sektor pendidikan dan kesehatan. “Perihal unsur membahayakan  di arus kendaraan yang begitu padat ketika menjadi satu arah membuat pengguna kendaraan menjadi tidak terkendali  mengendarai kendaraan,” tutur Politisi Partai Demokrat ini. Terlebih lagi, jalur SSA itu juga berbaya bagi lansia yang tinggal di kawasan tersebut. Untuk itu, tidak  sesuaian dengan wacana pemerintah sebagai Depok Ramah lansia. Pradana menambahkan, terkait perekonomian di Jalur SSA  yang dinilai merugikan para pedangang, dalam hal ini pemerintah kota  harus  mengkaji ulang.  Untuk itu, ia mengusulkan ada baiknya pukul 15.00 sampai dengan 19.00 atau 20.00 WIB. Karena, kalau  terlalu lama penerepan membuat  masyrakat hendak ke arah Margonda tidak perlu menunggu sampai jam 22.00 untuk bisa  melewati Arif Rahman Hakim. “Sehingga perekonomian atau pedagang-pedangang tidak dirugikan. Merugikan apabila tidak dikaji ulang,” ungkapnya.(ade/irw)

Tags

Terkini