metropolis

Berkabung Sampai Bawa Keranah Hukum SSA

Selasa, 19 September 2017 | 07:45 WIB
ADE/RADAR DEPOK
BERKABUNG : Perumnas Depok Satu, RW03, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas memasang bendera setengah tiang di lingkungan rumahnya. Simbol perkabungan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menolak SSA di Kota Depok. DEPOK – Nampaknya warga tidak main main dalam menolak uji coba penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di tiga jalan protokol Kota Depok. Setelah berbagai aksi terus dilakukan mulai dari berunjuk rasa di depan kantor walikota hingga pembukaan secara paksa jalur SSA, pemerintah Kota Depok tetap kekeuh dengan pendiriannya. Namun masyarakat tak kehabisan akal untuk tetap bertahan agar penerapan SSA dibatalkan. Seperti yang dilakukan oleh warga RW03, Kelurarhan Depok Jaya, Pancoranmas. Masyarakat sekitar melakukan aksi dengan memasang bendera setengah tiang di depan rumahnya. Simbol perkabungan yang dilakukan warga tersebut juga sebagai rasa duka cita menyusul kejadian kecelakaan di jalur SSA yakni di Jalan Nusantara yang hinggag merenggut korban jiwa. Wakil RW03, Nuryadin mengatakan, pemasangan bendera setengah tiang dilingkungannya tersebut baru dimulai pada hari Senin (18/9) dan akan terus berlanjut hingga Pemerintah Kota Depok mengabulkan permintaan warga agar mencabut penerapan SSA. “Iya betul kami pasang bendera setengah tiang, sebagai tanda keprihatinan warga dan wujud berduka cita atas meninggalnya korban,” kata Nuryadin saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (18/9). Selain pemasangan didepan rumah warga, bendera setengah tiang juga dipasang dibeberapa tempat seperti sekretariat RW dan pos ronda. "Warga secara spontan memasang bendera setengah tiang, karena adanya korban meninggal dunia," lanjutnya. Nur melanjutkan, banyaknya kecelakaan yang terjadi di beberapa titik jalur SSA sejak diterapkan pada 29 Juli, membuat ruas jalan itu kini disebut warga sebagai jalur neraka. Dan menurutnya, dengan hal ini, diharapkan penerapan uji coba SSA oleh Pemkot Depok, ditinjau ulang. "Sebab, faktanya puluhan kecelakaan sudah terjadi di Jalan Nusantara sejak diterapkannya SSA, dan bahkan kini memakan korban tewas," imbuh Nuryadin. Ia mengatakan, sejatinya Jalan Nusantara dan Jalan Dewi Sartika yang kanan kirinya merupakan permukiman padat penduduk, banyak sekolah, terdapat beberapa pasar serta deretan usaha ritel, tidak tepat diterapkan SSA. "Kalau dipaksakan seperti sekarang, ya akhirnya seperti ini. Banyak kecelakaan dan memakan korban jiwa," lanjutnya. Ia mengatakan, saat ini sudah ada belasan warganya, terutama yang tinggal di sisi Jalan Nusantara, memasang bendera setengah tiang di depan rumahnya, sebagai tanda keprihatinan dan duka cita. "Berawal dari spontan, Pak RW 03 secara lisan tadi sudah mengimbau warga lainnya agar pasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka, untuk menghormati korban meninggal di jalur SSA dan sebagai bentuk keprihatinan," jelasnya. Sementara itu, dihari yang sama penolakan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) oleh masyarakat pun dilontarkan oleh Gerakan Solidaritas Suara Jalan Arif Rahman Hakim (GSSARH). Senin (18/9) sekitar pukul 13.30 WIB, puluhan warga dari GSSARH melakukan aksi damai didepan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Aksi damai tersebut dilakukan dalam rangka mengawal proses penyerahan dokumen gugatan dari pihak masyarakat kepada pemerintah yang diberikan kepada PN Kelas 1B Kota Depok. Aksi dilakukan dengan menggelar banner dan melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung peradilan tersebut. Koordinator aksi, Deny Azarudin mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi perdana yang dilakukan didepan PN Kota Depok, setelah beberapa aksi terus dilakukan baik didepan kantor walikota maupun di lokasi penerapan jalur SSA. “Kalau pemerintah sudah tidak bisa diajak kompromi maka kami akan bawa ini ke jalur hukum,” kata Deny kepada Radar Depok di lokasi aksi. Deny mengatakan, dengan mengajukan ke pengadilan berharap ada kejelasan terhadap keberlanjutan SSA yang saat ini masih terus digulirkan Pemerintah Kota Depok sebagai solusi kemacetan di Kota Depok. “Kami berharap agar pengadilan dapat menegakkan supremasi hukum terkait kasus ini,” kata deny. Dalam orasinya, Deny menyampaikan keberatan keberatan warga dan para pedagang yang terkena dampak penerapan SSA tersebut. menurutnya, semenjak diberlakukan penerapan SSA, banyak timbul persoalan sosial mulai dari menurunnya omset pedagang, terpakainya jalan lingkungan sebagai jalur alternatif, hingga kecelakaan yang kerap terjadi dijalur tersebut. “Sepatutnya pemerintah dapat membuka mata terkait persoalan persoalan yang mulai timbul tersebut dan mencarikan solusinya bersama,” lanjut Deny. Sementara itu, kuasa hukum GSSARH, Leo Prihadiansah, surat gugatan yang berisi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pemberlakuan Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Arif Ramhman Hakim tersebut telah diterima oleh PN Kota Depok dengan Nomor register 194/PDT.G/2017/PN.DPK. “Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Kota Depok,” kata pria yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Masyarakat Transparansi tersebut. Dirinya mengatakan, dalam gugatan tersebut para pihak yang turut tergugat antara lain Pemerintah Kota Depok, Polresta Depok, dan DPRD Kota Depok. (ade)

Tags

Terkini