metropolis

Pengembang Tipu Izin Pembangunan

Jumat, 22 September 2017 | 15:00 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DITOLAK WARGA : Pengendara sedang melintas di depan proyek pembangunan The Apartkost Avicena Depok, Jalan Taufiqurrahman, Beji Timur, Kamis (21/9). Pembangunan tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar. DEPOK–Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus jeli nih. Kemarin, warga RW2 Kelurahan Beji Timur (Betim), Beji menolak keras pembangunan Apartemen The Aparkost, di Jalan Taufiqurrahman, RT5/2, Kelurahan Beji Timur. Gara-garanya, pengembang menggocek warga di perizinan. Semula pengembang ingin mendirikan kosan, tapi malah mendirikan apartemen. Warga RT3/2 , Kelurahan Beji Timur, Yuyun N mengatakan, warga sudah melakukan demonstarasi untuk menolak pembangunan The Apartkost Avicena Depok, di lokasi pembangunan apartemen tersebut.

“Tadi ada sekitar 60 orang warga RT5 dan RT3 yang melakukan demo jam 9 pagi,” tutur Yuyun yang juga memiliki usaha warung makan di depan lokasi pembangunan apartemen, Kamis(21/9).

Yuyun mengatakan, demonstrasi tersebut tidak berlangsung lama karena pihak pengembang tidak hadir ke lokasi untuk mendengar penolakan warga. Menurut Yuyun, warga menolak pemangunan apartemen tersebut karena dirasa wilayah tersebut tidak layak untuk dibangun apartemen, karena wilayah perkampungan. “Kalau mau bangun apartemen ya di sekitar Jalan Margonda Raya saja jangan di sini,” ungkap Yuyun. Yuyun menambahkan, selain karena lingkungan yang tidak layak untuk dibangun apartemen, warga juga khawatir jika pembangunan apartemen tersebut akan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Tak hanya itu, warga khawatir suplai air tanah akan habis, karena pihak apartemen akan membuat sumur bor yang cukup dalam untuk memenuhi kebutuhan air penghuni apartemen. Yuyun mengatakan, warga sebenernya tidak keberatan jika lokasi tersebut dibuat kost – kosan, bukan apartemen. “Pembangunan apartemen ini gak ada sosialisasi  dengan warga, hanya izin melalui LPM dan RW saja, padahal saya lihat bahan material sudah mulai didatangkan ke lokasi pembangunan,“ ucap Yuyun. Terpisah, Ketua RT5/2 , Ajat membenarkan, warganya melakukan demo di lokasi pembangunan The Apartkost Avicena Depok. Menurut Ajat, warga menolak karena mereka hanya menyetujui pembanguna kos–kosan bukan pembangunan apartemen. Ajat mengatakan, selain karena penyalah gunaan izin, sebagian warga juga ada yang mbelum menandatangani izin lingkungan pembangunan apartemen tersebut. “Waktu itu dua orang warga yang persis disamping apartemen itu sedang di luar kota sehingga belum bisa membubuhkan tandatanganya,“ kata Ajat. Ajat menambahkan, pihak pengembang hanya mengajukan izin untuk membuat kos–kosan setinggi tiga lantai dan bukan izin membuat apartemen. Setelah itu izinya diurus oleh RW, dan dia tidak tahu kelanjutan izin tersebut sudah sampai mana, karena memang masih ada dua orang yang belum menandatangi izin tersebut. “Warga mengetahui perihal pembangunan  apartemen tersebut melalui media sosial milik pengembang The Apartkost Avicena Depok,” tutup Ajat.(cr1)

Tags

Terkini