PEMAPARAN SAKSI : Saksi JPU saat akan memberikan keterangan dihadapan hakim mengenai investasi fiktif Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dengan terdakwa Salman Nuryanto di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin. DEPOK–Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok kembali menggelar persidangan kedelapan, kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi Fiktif Pandawa Grup. Ada perbedaan dari sidang tersebut, biasanya sidang sebelumnya digelar molor, kali ini persidangan digelar tepat waktu. Dumeri alias Salman Nuryanto sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah itu, Majelis Hakim yang dipimpin Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta, langsung mengetuk palu sidang satu kali pertanda sidang telah dibuka. Persidangan dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar masih dengan pengawalan ketat aparat gabungan Kepolisian dari Resor Kota Depok dan Sektor Sukmajaya. Perbedaannya, persidangan kali ini peserta sidang lebih sedikit dari sidang sebelumnya. Saksi yang dihadirkan oleh JPU, merupakan saksi yang diambil dari korban total saksi yang dipanggil sekitar 20 orang, sedangkan saksi yang diperuntukkan oleh Dumeri alias Salman Nuryanto hanyalah enam orang. Salah satu saksi, Sari (32) mengungkapkan pada persidangan kalau dirinya tergiur dengan KSP Pandawa Mandiri Grup karena besaran bunga yang didapat. Ia pun mengakui mendapatkan informasi tersebut dari temannya. “Saya dapat dari teman, katanya kalau taruhb uang disitu bisa dapat keuntungan besar,” kata peremapuan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek, di Stasiun Citayam tersebut dalam persidangan. Sari mengungkapkan, ia memasukkan uang sebesar Rp17 juta pada tahun 2016 dan berharap pada tahun 2017 bisa balik modal. Namun, baru beberapa bulan ia menaruh uang, kasus tersebut keburu mencuat. Dan dia mengaku tak terima lagi uang setelah dilakukan pembayaran selama tiga kali.
Ia mengatakan, setelah merasa tidak ada tanggungjawab dari pihak Pandawa Grup, ia melaporkan ke Polda sebagai korban dari Pandawa. “Saya laporlah ke Polda, dan hingga akhirnya saya duduk disini sebagai saksi,” akunya. Sari mengungkapkan, dia sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Pasalnya uang yang ia simpan dalam KSP Pandawa Grup merupakan uang hasilnya mengojek. Dan ia merupakan perempuan yang berjuang guna menghidupi ketiga anaknya. “Ya saya sangat menyesal sekali, sampai sekarang saya nggak tahu duit saya balik atau tidak,” pungkasnya.“Saya dapat selama tiga kali, setiap bulannya Rp1,7 juta, tapi sudah itu tidak ada lagi,” kata Sari kepada Harian Radar Depok, kemarin.