DEPOK-Ada aturan baru soal batas usia pensiun di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional (PF) ahli utama, pensiunnya hingga 65 tahun. Sebelumnya 60 tahun untuk Usia PNS Pensiun (UPP)
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, adanya surat tersebut dan PP 11 Tahun 2017 ada perubahan pensiun bagi ASN di Kota Depok. Terutama bagi ASN yang memangku pejabat fungsional (PF) ahli utama hingga 65 tahun untuk pensiun. Sebelumnya kata dia, 60 tahun untuk Usia PNS Pensiun (UPP). “PF ahli utama kebanyakan di Dinas Kesehatan dan RSUD Depok,” kata Mary, kepada Radar Depok, kemarin.
Adanya peraturan itu, pasti dijalankan di Pemerintah Kota Depok. Sebenarnya kata dia, untuk PJ ini sudah dijalankan dari jenjang keterampilan pensiunya 58 tahun dan jenjang ahli 60 tahun. Tapi, Pemkot Depok belum menerapkan hingga pensiun 65 tahun untuk PF ahli utama. “Karena ini kan baru peraturanya, sebelumnya sudah diterapkan. Untuk PF ahli utama ini adalah pejabat dengan empat D dan E,” kata dia.
Mary menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi tiga kelompok, antara lain kelompok jabatan admintrasi, jabatan fungsional, dan jabatan tinggi pratama. Untuk jabatan admintrasi seperti ASN ada administator, pengawas, dan pelaksana. “Jadi kalau admintator itu tingkatanya eselon tiga, pengawas itu eselon empat. Kalau pelaksana pelaksana atau staf,” kata dia.
Sedangkan, PF ini ASN di bidang kesehatan, antara lain bidan, perawat, dan lain sebagainya. Lalu di bidang pendidikan, pengawas, kadisdik, guru, dan lainya. “Fungsional ini yang mengerjakan propesi. Sekarang kan ada bidang,” terangnya.
Sementara, untuk jabatan tingkat pimpinan tertingi itu ada pratama eselon dua, ahli madya setara 1 B. Sedangkan bagi jabatan tinggi utama itu ada di daearah seperti jabatan tinggi pratama untuk jabatanya eselon dua B dan A. “Kalau jabatan tinggi madya ada di kementrian dan tingkat pemerintah provisi, yakni Sekda gologanya 1 B,” kata dia.(irw)