metropolis

Kasi Pidsus Kaget Namanya Dicatut

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:00 WIB
DEPOK–Menaggapi soal pencatutan namanya, dalam pemberitaan terkait penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati sebagai tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Daniel De Rozari menegaskan, pemberitaan itu adalah tidak benar. Dia tidak pernah memberikan pernyataan terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Kota Depok. Ia pun meyakinkan jika dia tidak pernah merasa diwawancarai. "Saya tidak pernah memberikan pernyataan atau komentar apa-apa tentang kasus ini. Saya tegaskan, tidak pernah merasa diwawancara dan apa yang ditulis wartawan tersebut tidak benar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/10). Ia mengaku, sudah bertemu langsung dengan pembuat berita dan meminta konfirmasi. Meski demikian dirinya belum dapat mengambil keputusan langkah apa selanjutnya akan diambil. "Kita lihat saja nanti. Saya perlu komunikasi kan dengan Kajari, apakah menggugat yang bersangkutan atau melaporkannya ke Dewan Pers," terangnya. Sebelumnya beredar berita di salah satu portal media online yang menyebutkan Titik sudah ditetapkan tersangka hingga dicekal bepergian ke luar negeri.  Dalam pemberitaan, Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari mengungkapkan jika penetapan Titik setelah pihaknya  membedah berkas kasus korupsi yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPUD Depok, Fajri Asrigita Fadillah. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari pun menegaskan jika pemberitaan tersebut tidak benar. Meski demikian, pihaknya mengaku terkait kasus itu saat ini sedang menunggu keputusan Kasasi perkara tersebut. "Belum ada penetapan tersangka, kami menunggu keputusan Kasasi nya. sementara tidak bisa sembarang menetapkan tersangka kepada seseorang," tegasnya. Dirinya menuturkan jika sudah mengajukan Kasasi. Terkait prosesnya saat ini seperti apa, menurutnya Mahkamah Agung lah yang lebih berkompeten menyampaikan keterangan. "Yang jelas kami sudah ajukan kasasi. Prosesnya sudah sampai mana, silahkan tanyakan ke Mahkamah Agung," tutur Sufari. Dia menerangkan jika dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung setuju dengan kejaksaan maka kasus nya akan ditindaklanjuti. "Jika didapati kerugian negara yang dinikmati si A, si B maka harus ditindaklanjuti. Tapi kalau putusan nya sama dengan Pengadilan Tipikor Bandung yakni tak ada kerugian negara, ya harus terima keputusan itu," terangnya. (ade)

Tags

Terkini