ADE/RADAR DEPOK PASRAH : RS (14) dan TH (17) pemuda yang kedapatan membawa tiga bilah celurit di tasnya pasrah saat diamankan aparat kepolisian. para pemuda tersebut ditangkap saat petugas kepolisian sedang melakukan razia kendaraan bermotor.DEPOK–Saat sedang melakukan operasi rutin kendaraan bermotor, di atas flyover Jalan Arif Rahman Hakim, Pancoranmas, Jumat (20/10) siang. Anggota Satlantas Polresta Depok berhasil mengamankan dua remaja pengendara motor yang membawa senjata tajam.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, kedua remaja yang diketahui masih berusia belasan tahun tersebut. Diamankan petugas setelah motor Honda Beat Putih B 3967 ELE yang dikendarai diberhentikan petugas.
“Ada kendaraan bermotor yang berbonceng tiga tanpa menggunakan helm dan langsung diberhentikan oleh petugas,” kata Sutomo.
Saat diberhentikan, dua orang petugas yakni Aiptu Heru dan Aipda Apit, curiga dengan sebuah tas ransel yang dibawa salah seorang pemuda. Akhirnya setelah digeledah didapati tiga bilah celurit yang berukuran lumayan besar.
“Namun, sewaktu digeledah salah seorang temannya berhasil kabur. Sedangkan kedua temannya berhasil diamankan beserta barang bukti,” lanjut Sutomo.
Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengatakan, petugas sempat mengejar seorang pelaku tersebut. Namun akhirnya para petugas berfokus pada dua temannya yang berhasil diamankan petugas. “Petugas lapangan langsung membawa kedua remaja tersebut ke Polresta Depok untuk diselidiki lebih jauh,” katanya.
Dari identitasnya kata Sutomo kedua pemuda tersebut adalah RS (14), warga Jalan Buni, Beji, lalu temannya TH (17) warga Jalan Kepundang, Beji Timur.
Sementara itu diakui oleh Sutomo, berdasarkan pengakuan para pelaku, rencananya benda tajam berjenis celurit tersebut akan digunakan untuk berkelahi.
“Ya info dari anggota lapangan katanya celurit dibawa untuk tawuran dengan kelompok lain,” ungkapnya.
alam hal ini Kasat Lantas Kompol Sutomo memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil mengamankan para pelaku.
“Tetap dalam situasi apapun anggota di lapangan selalu jaga keselamatan dan selalu waspada supaya terhindar dari sesuatu hal tidak diinginkan dan membahayakan anggota,” tutupnya.
Karena sajam yang dibawa mereka cukup meresahkan kata Sutomo, pihaknya menyerahkan keduanya ke Reskrim Polresta Depok untuk didalami.
Selain dapat dikenakan pidana UU Darurat karena kepemilikan benda tajam, mereka dipastikan melanggar UU Lalu Lintas karena berkendara sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm serta dipastikan tidak memiliki SIM. (ade)