DEPOK–Kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok, Amri Yusra digoyang. Kemarin, sebanyak 17 cabang olahraga (Cabor) menilai pencalonan Amri Yusra periode 2017-2022, dianggap tindakan perbuatan melawan hukum. Dan saat ini sidang gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Salah satu pengurus Cabor, Tondo Wiyono mengatakan, dalam gugatannya, yang mewakili 17 cabor menolak kepemimpinan Amri Yusra dalam tubuh Koni. Karena dianggap telah melawan hukum. Adapun yang menjadi alasannya salah satunya pencalonan Amri yang tidak sesuai dengan AD/ART Koni.
“Amri menyalahi pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar Koni, selain itu Amri juga menyalahi pasal 22 Ayat 3 Anggaran Dasar Koni,” kata Tondo kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dijelaskan Tondo, pasal 19 ayat 2 Anggara Dasar Koni berbunyi ‘Masa bakti ketua umum dan pengurus Koni Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun. Sedangkan diketahui, Amri Yusra pernah menjabat sebagai Ketua Koni masa bakti 2010-2012 dan masa bakti 2012-2016.
Dan dalam pasal 22 ayat 3, Amri menyalahi karena rangkap jabatan pimpinan Koni yang diketahui ia menjadi pengurus Cabang Olahraga Anggar saat melakukan pencalonan. “Maka sudah jelas itu melanggar aturan, kenapa bisa diloloskan Amri mencalonkan kembali pada periode ini,” kata Tondo.
Tak hanya itu, dalam pasal 34 Ayat 5 butir c dan d jo Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Koni, Amri juga menyalahi aturan karena tanpa persetujuan rapat anggota secara sepihak menetapkan pengurus cabanng Crieket Indonesia (PCI), dan Pengurus Cabang Federasi Olahraga Pentaque Indonesia (FOPI).
Tondo mengatakan, ada tiga poin yang menjadi harapannya yakni membatalkan Amri Yusra sebagai Ketua Koni Periode 2017-2022. Kedua Amri Yusra masih dalam proses peradilan untuk itu, agar segala kegiatan yang menyangkut Amri Yusra ditunda dulu hingga proses peradilan selesai. Ketiga ada tahapan berikutnya yakni menggugat juga pimpinan sidang waktu Musorkot karena dianggap lalai.
Sementara itu, Kuasa Hukum para penggugat, Iwan Sugianto mengatakan, gugatan yang masuk dalam persidangan perdata di PN Kota Depok tersebut telah memasuki agenda putusan sela. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (31/10) guna mendengarkan keterangan saksi
“Nomor registrasi perkara 30/Pdt.G/2017/PN DPK sidang sudah berjalan kurang lebih hampir sebulan,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, para penggugat merasa dirugikan dengan terpilihnya kembali Amri Yusra sebagai ketua Koni. Karena, selain menyalahi aturan, pencalonan Amri sebagai Ketua Koni juga menyebabkan tidak terjadi penyegaran dalam tubuh Koni.
“Maka dalam tuntutan itu, klien kami ingin Amri mundur dari Ketua Koni, dan menyelenggarakan Musyarawah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Koni Kota Depok,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Radar Depok, Amri Yusra enggan menjawab persoalan yang sedang menimpanya, karena proses sidang masih berjalan. “Sementara saya no comment dulu, sembari menunggu kesempatan menjawab oleh pengacara kami di persidangan,” singkat Amri.(ade)