IRWAN/RADAR DEPOK HASIL TANGKAPAN: Jajaran Satresnarkoba Polresta Depok memperlihatkan barang bukti narkoba dari hasil operasi sepanjang bulan Oktober 2017, di Mapolresta Depok, kemarin.DEPOK – Kurun bulan Oktober 2017, Satres Narkoba Polresta Depok berhasil mengamankan 29 tersangka kasus narkotika. Salah satu tersangka adalah pria lanjut usai bernama Alwi (70).
Alwi merupakan seorang kurir ganja yang ditangkap anggota Satresnarkoba di Lingkungan Cipayung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
“Kakek ini (Alwi, red) menjual ganja atas faktor kebutuhan,” kata Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Darminto, kepada Radar Depok, kemarin.
Para tersangka dari berbagai profesi. Seperti karyawan, wiraswasta, sopir angkot, dan mahasiswa. “Dari LP yang berhasil masuk ada 29 tersangka. Seseorang di antaranya ada perempuan,” katanya.
Dari tangan para tersangka, kata Darminto, barang bukti yang diamankan untuk ganja sebanyak 131,46 gram dan sabu 33,79 gram.
“Rata-rata pelaku ditangkap dengan cara transaksi under cover, penyamaran tertangkap tangan saat transaksi,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sawangan ini.
Tersangka Alwi (70) mengaku bukan sebagai bandar ganja. Melainkan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp100 ribu. “Saya hanya sebagai sopir angkot,” kata Alwi.
Uang hasil dari menjual ganja Alwi gunakan untuk tambahan berobat. “Uangnya digunakan untuk berobat penyakit dalam saya yang sering kumat, dan memenuhi kebutuhan hidup,” kata kakek lima orang anak dan satu cucu ini.
Alwi juga mengakui uang haram tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup anaknya yang masih ada di bangku sekolah. Sebab dari hasil narik angkot tidak bisa memenuhi biaya sekolah.
“Anak saya baru satu yang sudah kerja. Sisanya yang lain masih nganggur dan ada yang sekolah,” katanya. (irw)