metropolis

UMK Depok Nggak Jelas

Selasa, 21 November 2017 | 10:30 WIB
DEPOK-Hingga tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Pemkot Depok belum juga menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Padahal, disejumlah kota dan kabupaten se-Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan UMK. Alasannya, masih menunggu dari Jabar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, UMK Depok 2018 belum ditetapkan, karena masih menunggu dari Provinsi Jabar. ”Penetapan UMK Depok itu ditentukan oleh Pak Gubernur Jabar,” kata Diah kepada Harian Radar Depok, kemarin. Ia mengatakan, penetapan UMK ini merupakan kewenangan Gubernur Jabar. Untuk penetapan UMK Depok tahun lalu ditetapkan pada tanggal 21 November. “Jadi kami masih menunggu,” ucapnya. Sementara, kepada Harian Radar Depok, Walikota Depok Mohammad Idris menyebutkan, belum menerima surat dari gubernur Jabar. Hanya saja, jumlah kenaikan UMK berdasarkan musyawarah dengan para serikat buruh dan pengusaha di Depok sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jabar. Penetapan jumlah UMK 2018 yang diajukan kenaikanya tidak rendah, tinggi, dan rasional. ”Kenaikannya rasional, sekitar 3,2 persen yang diajukan, itu belum penetepan ya, masih dalam proses. Tunggu hasil dari pihak Pemrov Jabar,” jelas Idris. Berdasarkan pengajuan kenaikan 3,2 persen kenaikan UMK Depok yang diajukan ini sekitar Rp105.519 dari sebelumnya UMK 2017 sebesar Rp3.297.489. Jadi, total kenaikan UMK 2018 sebesar Rp3.403.008. Pengajuan kenaikan 3,2 persen ini, jelas Idris, sesuai hasil duduk bareng dengan tripatit.  Jadi, pengajuan ini dilihat dari inflasi di Depok dan lainya. Tentunya, pengajuan ini Pemkot Depok tidak ingin menekan para perusahan dan merugikan. “Kalau menuntut kenaikan tinggi dikhwatirkan perusahan koleps dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang,” beber dia.(irw)

Tags

Terkini