metropolis

Imigrasi Tolak 246 Pemohon Paspor

Senin, 11 Desember 2017 | 12:18 WIB
DEPOK-Kantor Imigrasi (Kanim) II Kota Depok menolak 246 pemohon paspor sepanjang 2017. Tak hanya itu, kantor di Boulevard Raya Grand Depok City (GDC), mencatat ada satu Warga Negara Asing (WNA) yang terkena sanksi pidana. "Satu orang asing kami tindak dengan melakukan projustitia (upaya hukum). Orang asing ini sudah P21," kata Kepala Imigrasi Depok, Dadan Gunawan kepada Radar Depok, kemarin. Warga negara asing ini dari Nigeria. Ia melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimingrasian, warga asing ini dipindana dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 . ”Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain. Warga asing ini melanggar pembuatan data palsu. Kami kenakan denda,” terangnya. Ia menambahkan, Kantor Imingrasi II Depok juga telah menolak 246 pemohon paspor selama 2017. Itu terhitung dari Januar hingga Agustus. Penolakan itu karena sistem. Sebanyak 88 permohonan paspor ditolak oleh petugas Kanim. Sedangkan untuk pengajuan yang ditolak oleh sistem sebanyak 158 permohonan. Penolakan oleh sistem kebanyakan dari pemohon diindikasikan akan menggunakan paspor untuk kepentingan yang lain. Pemohon mengajukan pembuatan paspor, karena ingin berkunjung maupun wisata ke negara lain. Namun, setelah ditelusuri secara mendalam oleh petugas, lanjut dia, ternyata yang bersangkutan tidak mampu meyakinkan kepada petugas. ”Karena itu, kami lakukan upaya penolakan,” tuturnya. Terkait penyalahgunaan paspor calon TKI nonprosedural, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya, dengan melakukan penelusuran lebih lanjut bagi para pemohon yang diduga tidak menggunakan paspor sesuai dengan peruntukkanya. ”Pemohon tidak mempunyai dokumen yang lengkap kami beri tanda khusus serta lakukan penolakan terhadap pengajuan pembuatan paspornya,” jelasnya. (irw)

Tags

Terkini