metropolis

Pemkot Warning PT. Uno Tanoh

Rabu, 13 Desember 2017 | 10:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIDEADLINE: Pekerja sedang beraktivitas di proyek pembangunan Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (12/12). Target pengerjaan yang diprediksi selesai akhir tahun 2017 tersebut, nyatanya sampai saat ini baru mencapai 20 persen. DEPOK – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mewarning PT. Uno Tanoh Seuramo, selaku pemenang tender mega proyek pembangunan fisik Pasar Musi di RW02, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Bila proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, akan berdampak pada bantuan ke Kota Depok selanjutnya. “Di perjanjiannya (kontrak, red) selesai tahun ini. Pembangunan pasar bantuan dari Pemerintah Pusat. Saat ini masih dalam pengupayaan. Karena menurut perencanaan dapat diselesaikan tahun ini,” kata Kepala Disdagin, Kania Parwanti kepada Radar Depok, Selasa (12/12). Dari hasil laporan yang diterima, kata Kania, pembangunan pasar baru mencapai 20 persen. “Harus selesai akhir tahun ini,” katanya. Kania melanjutkan, Pasar Musi yang berdiri di atas lahan seluas 3.060 meter persegi tersebut akan dibangun 18 kios dan 200 los. “Hanya satu lantai bangunan pasar itu,” tandasnya. Terpisah, Direktur Operasional PT. Uno Tanoh Seuramo, Irawan Nyak Musa mengaku siap menerima denda jika melewati masa kerja. Akan tetapi, ujar Irawan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Musi pada waktunya yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2017. “Kami masih berusaha untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Saya maunya selesai, tapi gimana keadaan alam,” kata Irawan saat dikonfirmasi Radar Depok di kantornya, kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun, jika memang harus mundur hingga melewati batas akhir pembangunan, perusahaannya siap untuk membayar denda yang sudah ditetapkan. “Berbicara Perpres, ada ruang untuk menyelesaikan. Ada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang memberi tenggat waktu selama 50 hari bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek,” kata Irawan. Jika melakukan aturan berdasarkan Perpres, menurutnya keuntungan negara jadi berlipat. Selain bangunan pasar selesai, negara juga diuntungkan dengan nominal denda yang akan dibayarkan oleh kontraktor. “Yang penting bangunan bisa selesai dan tidak terbengkalai. Jika ada denda, itu sudah menjadi konsekuensi kami,” ujar Irawan. Bila nilai proyek pengerjaan sebesar Rp5,6 miliar, kata Irawan, perusahaannya akan didenda Rp5,6 juta per hari. “Kalau misalnya kita hanya menyelesaikan 75 persen, dan menyisakan anggaran sekitar Rp2 miliar, berdasarkan aturan kita kena denda sebesar Rp2 juta per hari,” katanya. Sementara yang menjadi kendala pembangunan molor lantaran terdapat pondasi dari bangunan sebelumnya yang belum rampung. Sehingga pihaknya harus membongkar pondasi sebelum memulai pembangunan. “Saya kira di lahan tersebut sudah steril dan kami tinggal melakukan pengerjaan. Tapi ternyata kami harus membongkar pondasi yang ada sebelumnya,” katanya. Dia optimis dapat merampungkan pekerjaan sesuai waktu. Karena pembangunan pondasi sudah rampung, tinggal meneruskan bagian atas bangunan. “Itu akan lebih cepat,” kata Irawan. (irw/cr2)

Tags

Terkini