DEPOK–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terpaksa menolak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau akrab disebut Prona, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Keladinya, 300 bidang tanah di kelurahan tersebut status lahannya tidak jelas.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, Heri Membrand, mengatakan, biaya tersebut diperuntukkan sebagai pajak yang akan disetorkan ke negara.
"Biaya untuk pembuatan sertifikat prona melalui program PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu untuk administrasi dan tidak ada biaya lainnya lagi,” tegas Heri kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Heri mengatakan, seluruh warga yang bakal terkena proyek pembuatan sertifikat prona hanya menyiapkan syarat yang dibutuhkan mulai foto copy KTP, KK, surat tanah, girik atau riwayat tanah dan lainnya. “Semua datanya dikumpulkan oleh tim PTSL yang tentunya kerjasama dengan pengurus RT, RW dan kelurahan,” katanya.
Heri berharap para pihak mulai dari RT, RW hingga Kelurahan untuk tidak melakukan pungutan selain uang administrasi yang jumlahnya sudah ditetapkan. “Masi kita sukseskan program PTSL ini dengan tidak memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan sepihak,” katanya.
Sementara di lapangan, ada beberapa kelurahan yang membatalkan proyek pemerintah pusat dalam program pensertifikatan tanah tersebut. Salah satunya kelurahan Pasir Putih, Sawangan.
Salah seorang warga Pasir Putih, Yakub Irfan mengatakan, baru menyadari kalau pasir putih tidak jadi mendapatkan jatah prona sedangkan ia mengetahui sebelumnya, pasir putih mendapatkan jatah 2000 bidang. “Bulan November saya di kasih tahu kalau pasir putih dapat prona, tapi kok setelah saya baca di media Pasir putih nggak dapet,” kata Irfan.
Warga RT02/07 tersebut mengatakan, sangat kecewa dengan pembatalan tersebut, padahal menurutnya, hal tersebut merupakan kesempatan dirinya mendapatkan sertifikat murah. “Ya kecewa, saya merasa dibohongi, waktu itu dikasih tahunya secara terbuka, tapi kok dibatalinnya secara tertutup, saya tau dari media,” katanya.
Irfan mengatakan, dirinya meminta para pihak mulai dari RT, RW , Kelurahan hingga Kecamatan menjelaskan hal tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi mengatakan, pembatalan prona tersebut diakibatkan ada 300 bidang tanah di Kelurahan Pasir Putih yang masih bermasalah. “Berarti ini harus ada keterlibatan pihak kelurahan maupun pihak kecamatan,” terangnya.
Dengan tidaknya proaktif baik pihak kelurahan maupun kecamatan terkait persoalan tersebut, hak masyarakat seolah terabaikan. “Kasian masyarakat, makanya saya mendorong agar kelurahan kecamatan segera menyelesaikan persoalan itu,” pungkas dewan dari dapil Cipayung, Sawangan Bojongsari tersebut.
Sementara itu diketahui, Pelaksaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona di Kota Depok mendapatkan jatah sebanyak 30 ribu bidang tanah yang tersebar di 21 kelurahan. (ade)