metropolis

Waktu Pelimpahan Berkas First Travel Offside

Jumat, 26 Januari 2018 | 09:46 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MELAKUKAN PENGECEKAN : Petugas sedang memeriksa barang bukti kasus First Travel berupa kendaraan mobil di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. DEPOK–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, nampaknya kembali meleset terkait pelimpahan berkas perkara kasus travel haji dan umrah First Travel. Hingga kemarin, berkas tersebut belum juga dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kuasa Hukum First Travel, Abdul Haji Talaohu mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pelimpahan berkas, yang menyangkut kliennya tersebut. “Belum dilimpahkan, saya belum dapat kabar juga,” kata Ajis sapaan akrabnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (25/1). Ajis mengatakan, sesuai dengan Pasal 25 KUHP, jika dihitung dari proses pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Kejaksaan Negeri Kota Depok hingga saat ini, seharusnya para tersangka telah dibebaskan demi hukum. “Karena di KUHAP penahanan yang boleh dilakukan oleh Penuntut Umum hanya 20 sampai 30 hari, nanti saya akan koordinasi dengan Kejari Depok,” sambung Ajis. Ajis mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui alasan Kejaksaan Negeri Kota Depok belum melimpahkan berkas perkara First Travel. “Saya belum tahu alasannya, Nanti saya kabari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya. Terakhir Ajis mengatakan, kondisi kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Cilodong, masih baik dan sehat.= Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman sempat memastikan dalam minggu ini berkas perkara First Travel, akan segera dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok. “Insya Allah dalam minggu ini, tersangka First Travel akan dilimpahkan ke PN Depok,” singkat Heri saat dikonfirmasi Radar Depok beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini diperkirakan seminggu lebih dua hari dari lontarannya, berkas belum juga diserahkan. Pria yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda dan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI tersebut mengatakan, tantangan yang harus dihadapi pihaknya adalah proses pembuatan dakwaan karena banyaknya barang bukti dalam kasus tersebut. “Perkara First Travel belum dilimpah ke PN karena kita (Tim JPU) masih fokus meneliti item-item barang bukti yang diserahkan dari polisi ke JPU, sekaligus masih menyusun Surat Dakwaan,” tutur Heri. (ade)

Tags

Terkini