metropolis

Pemkot Bisa Tetapkan Cagar Budaya

Rabu, 31 Januari 2018 | 13:43 WIB
ADE/RADAR DEPOK
RUMAH CIMANGGIS : Salah seorang pelukis, Widi S Martodihardjo sedang menggambar diatas triplek Rumah Cimanggis dalam acara #SelamatkanRumahCimanggis2 beberapa waktu lalu. DEPOK – Persoalan cagar budaya di Kota Depok sedang diuji. Muaranya dari Rumah Cimanggis yang hendak terkena gusuran Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan merembet keseluruh cagar budaya di Kota Sejuta Maulid ini yang jumlahnya kurang lebih 57 obyek. Sebelumnya, Pemkot Depok melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata menyebutkan, seluruh cagar budaya tersebut hanya dapat ditetapkan oleh kementerian dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pernyataan tersebut segera dibantah anggota Tim Cagar Budaya Nasional, Bambang Eryudhawan. Menurutnya, sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Kota memiliki haknya sendiri dalam menetapkan cagar budaya diwilayahnya. “Dalam UU tersebut, cagar budaya memiliki tiga peringkat, yakni Nasional, Provinsi dan Kab/Kota, nah untuk peringkat Kab/Kota, Walikota dapat menetapkan sendiri cagar budayanya,” kata Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Bambang mengatakan, Pemerintah Kota Depok tak perlu khawatir terkait penetapan cagar budaya diwilayahnya. Jika tim ahli cagar budaya telah menetapkan sebuah obyek menjadi cagar budaya, Pemkot Depok dapat segera mensahkannya. “Kalau tim ahli cagar budaya sudah selesai, walikota tanda tangan sah, baru dilaporkan untuk masuk ke registrasi nasional,” lanjut Bambang. Penetapan cagar budaya, kata Bambang, harus segera dilakukan pemerintah Kota Depok mengingat bangunan-bangunan yang sarat akan pendidikan dan kebudayaan bangsa, perlu dilindungi untuk mempertahankannya. “Cagar budaya ini harus segera ditetapkan oleh Pemkot Depok, semakin cepat semakin baik,” terangnya. Penetapan itu, kata Bambang, dapat dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sudah merekomendasikan sebuah obyek menjadi cagar budaya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendataan untuk dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang nanti hasilnya akan diserahkan ke Kementerian untuk ditetapkan. “Untuk penetapan kan ranahnya Kementerian, kita hanya melakukan pendataan saja, selebihnya TACB dan kementerian yang bekerja,” kata Wijay. Terkait persiapan yang dilakukan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan TACB Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, TACB Provinsi Jawa Barat saat ini masih bekerja untuk melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan olehnya terkait cagar budaya di Kota Depok. “Kami sudah kirimkan hasil pendataan kami kesana, tinggal tunggu hasil dari sana,” ujar Wijay. Kata Wijay, pihaknya menyampaikan tiga klasifikasi yakni bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. “Untuk bangunan cagar budaya ada 2 obyek, situs cagar budaya 15 situs, dan kawasan cagar budaya yang terletak di kawasan depok lama ada sekitar 40 obyek disana,” katanya. Namun, sembari menunggu TACB Provinsi Jawa Barat, kata Wijay, pihaknya juga berusaha untuk membentuk TACB Kota Depok sendiri yang akan melibatkan para ahli dan akademisi. “Tinggal lihat saja, jika TACB Jawa Barat bisa selesai maka TACB Kota Depok, tidak jadi,” tegasnya. “Pada intinya kami melihat potensi bangunan cagar budaya peninggalan sejarah di depok sangat bernilai dan luar biasa jika dikembangkan, inventarisasi yang telah kami lakukan ke depan akan ditindak lanjuti secara bertahap, saat ini Rumah Cimanggis menjadi titik awal,” pungkasnya. (ade)

Tags

Terkini