metropolis

Komisi A Desak Pemkot Soal PSU

Rabu, 31 Januari 2018 | 13:45 WIB
DEPOK – Komisi A DPRD Kota Depok mendesak pemkot Depok segera menyelamatkan aset Prasaran, Sarana, dan Utinitas (PSU) dari para pengembang perumahan, yakni lahan pemakaman berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) 14 November 2013. “Kami  mendesak untuk di data dan dibuatkan sertifikat, serta dapat difungsikan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, kepada Radar Depok, kemarin. Para pengembang perumahan di Kota Depok kata Hamzah, cukup banyak. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 2012 sampai 2017 ada 454 perumahan yang sudah berizin. Namun baru beberapa pihak perumahan yang baru mengeluarkan atau menyerahkan PSU, yang 2 persen dari luas tanah untuk dibangun perumahan. “Kami Komisi A dan Pansus Aset sedang menelusuri,” kata pria yang menjabat Ketua Pansus Aset ini. Kasi Bidang Pengamanan Aset, M. Reva Sosiawan mengaskan, berdasarkan data makam dari pengembang yang ada di Bagian Aset BKD Depok di 2016, sebesar 59.241 meter persegi dari 32 pengembang perumahan. Sedangkan data di 2017 ada 21 pengembang yang memberikan PSU total luasnya sebanyak 9.157 meter persegi. “Totalnya 68.398 meter persegi. Hitungannya dari dua persen luas tanah perumahan,” ucapnya. Jadi totalnya ada enam hektar lahan PSU untuk makam yang dikumpulkan dari para pengembang perumahan. Sebanarnya, kata dia, lahan PSU yang dijadikan makam bisa digunakan langsung oleh warga. Namun, harus ada koordinasi dengan pihak Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok. “Teknisnya di bagian DLHK bagian pemakaman,” kata dia. Terkait jumlah perumahan sebanyak 454 yang sudah berizin dan terdaftar di DPMPTSP Depok sejak 2012 hingga kini. Reva menjelaskan, ada 54 peruamahan yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Depok selama kurun waktu 2016-2017. “Masih banyak yang belum menyerahkan. Tapi perumahan yang sudah berizin sejak 2012 sampai sekarang ada juga yang sudah menyerahkan,” katanya. Sambung dia, peraturan PSU bagi pengembang perumahan ini berlaku sejak terbitnya Perda 14 Tahun 2013. “Kami terus berusaha menyelesaikan aset pemkot,” kata dia.(irw)

Tags

Terkini