DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, lagi-lagi diingatkan menjauhi gratifikasi. Pasalnya, akibat aksi itu nantinya ASN akan masuk minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, dan dipecat dari ASN.
Kepala Inspektorat Depok, Novarita menegaskan, ASN Depok jangan main-main dengan gratifikasi, apalagi gratifikasi yang sudah mengarah ke suap. “Pokoknya apa yang diterima PNS selain gaji, itu adalah gratifikasi (pemberian). Bentuknya macam-macam, ada parcel, tanda mata, kenang-kenangan dan sebagainya, ” ujarnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, saling memberi itu suatu hal yang biasa dan sudah menjadi budaya. Namun, bagi pejabat ASN atau staf lainya diberikan seseorang, tanpa embel-embel lalu bisa mengarah balas budi itu yang salah. “Tapi jangan memberi karena melihat jabatannya. Kalau diberi karena jabatannya, itu gratifikasi,” tambahnya.
Menurut dia, gratifikasi ini bisa dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penerima dan pemberi kena pidana Tipikor, jika si penerima memberikan laporan ke tim yakni Inspektorat selama 30 hari dengan menceritakan gratifikasi, dan menyerahkan uang atau barang yang diberikan.
Lalu, sambugnnya barang atau uang itu dilaporkan ke KPK, sehingga penerima gratifikasi tidak terkena tindak pidana tipikor. Namun, pihak pemberi dikenakan tindak pindana yakni gratifikasi. "Tapi kalau sudah ada kasus baru melapor tidak berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Walikota Depok Muhammad Idris, berharap seluruh pegawai ASN di Depok harus selalu bijak dan mewaspadai masalah kaitan dengan korupsi, untuk tidak terjebak agar tidak masuk hotel pordeo. “Paling tidak setiap bekerja selalu ingat anak dan istri dirumah serta takut kepada Allah SWT bila bekerja sehari-hari, ” tuturnya. (irw)