metropolis

BKD Genjot Pajak Reklame dan Parkir

Sabtu, 17 Februari 2018 | 11:30 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TERBENTANG : Kondisi jalur Jalan Margonda Depok saat macet, belum lama ini. DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan meningkatkan pendapatan daerah di dua sektor pajak, yakni pajak reklame dan parkir di 2018. “Reklame dan pakir cukup banyak di Depok. Itu alasanya BKD genjot pajaknya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, kepada Radar Depok saat pembukaan Renja BKD di Baleka II lantai 10, Kamis (15/7). Mantan Kasatpol PP Depok ini menuturkan, pihaknya sudah fokus ihwal dua sektor pajak ini sedari 2017. Menurut Nina, untuk 2018, capaian Pendapatan Asli Daerah(PAD) Depok ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan untuk 2019 sebesar Rp1,9 triliun. "Terjadi kenaikan sekitar Rp80 miliar untuk pendapatan pajak,” sebut Nina. Ia menilai, ada peningkatan dari tahun ke tahun PAD Depok dan ini menjadi tugas bersama untuk mencapai target PAD di Kota Depok. Walikota Depok, Mohammad Idris menambahkan, upaya peningkatan PAD harus terus dilakukan. Pemahaman dan kesadaran dari wajib pajak juga harus terus ditingkatkan, agar PAD di Kota Depok dapat sesuai dengan target yang diharapkan. "Semoga upaya dan ikhtiar dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam mencapai PAD," kata Idris. Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie berujar, BKD Depok tak hanya fokus dua item pajak pakir dan reklame. Tapi, keberadaan kos-kosan di Kota Depok semestinya bisa menambahkan pendapatan daerah lebih tinggi. Sebab, jumlah kos-kosan di kota ini cukup banyak, namun pendaptan dari sektor ini belum signifikan. ”Pajak kos-kosan belum signifikan di Kota Depok, saya rasa pemilik kos tidak tahu bahwa kos-kosan ternyata ada pajaknya,” kata Rienova. Karena itu, BKD Depok harus mendata kos-kosan yang ada di tiap kecamatan, sehingga pendapatan daerah ada kenaikan. ”Hingga saat ini apakah BKD memiliki data kos-kosan yang realtime atau tidak. Tentunya PBB tentu berbeda dengan pajak kos-kosan,” kata dia. Menurut dia, ini potensi pajak penambah pendapatan jika pihak pemkot terus melakukan sosilaisasi secara masif. ”Bisa tinggi pendapatan Depok, sekarang tidak terlalu signifikan karena itu tadi banyak pemilik kos-kosan tidak tahu ada PPH. Ini tugas Pemkot dan DPRD dalam menyikapi ini,” ungkapnya. Lalu, sambung Rienova, sebenarnya ini tugas utama kantor Pajak untuk menjaring, mendorong, mengajak pemilik kos-kosan wajib memiliki NPWP tahap pertama. ”Setelah jadi, wajib pajak tentu siap melaksanakan pajak kos-kosan,” tandasnya dia. (irw)  

Tags

Terkini