DEPOK – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, hampir setiap hari mengeluarkan 20 surat teguran kepada pemilik bangunan yang tak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) di 11 kecamatan.
Kepala Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan. Namun, di awal tahun ini akan ditegaskan untuk menerapkan peraturan daerah (Perda) di Depok. “Kami keluarkan 20 surat teguran ke bangunan tak berizin atau tak Ber-IMB,” kata Yayan, kepada Radar Depok, kemarin.
Pemberian surat teguran, jelas Yayan sesuai standar operasional (SOP) yakni, teguran pertama SP 1, SP2, hingga SP3.
Jika tak diindahkan, tegas Yayan akan ditertibkan dengan diseggel hingga pembongkaran. ”Kalau tak dihiraukan kami akan tegaskan SP1 dan seterusnya. Namun, harus diklarifikasi terlebih dahulu izinya,” terang Yayan.
Tak hanya itu, kata Yayan, pihaknya menaruh petugasnya di lima jembatan penyeberangan orang (JPO) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok. Ini untuk menjaga JPO, agar tidak jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). "Pemantauan dilakukan setiap hari, bahkan Sabtu Minggu juga dijaga," bebernya.
Yayan mengatakan, di hari Senin sampai Jumat pemantauan dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu yang tidak ditentukan. Pengamanan dilakukan lebih ketat dan sering pada Sabtu dan Minggu. Sebab di akhir pekan PKL biasanya banyak menduduki JPO. "Sabtu dan Minggu empat kali pemantauan, waktunya bisa kapan saja," kata dia.
Menurut Yayan, saat ini PKL yang kedapatan berjualan di JPO masih diberikan peringatan dan teguran. Namun, jika teguran tidak digubris, pihaknya tak segan-segan menyita barang dagangan mereka. "Kalau terus bandel akan kami sita, sejauh ini masih peringatan," ucap Yayan.
Kelima JPO yang dijaga itu, sebut Yayan, adalah JPO di depan apartemen Margonda Residence, JPO di depan Margo City-Detos, JPO di depan Kampus D Gunadarma, JPO di depan Terminal Depok, dan JPO di depan Balaikota Depok.(irw)