DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, terus memproses tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, GF di Jalan Mujar RT4/11 Kelurahan Pabuaran Bojonggede, Kabupaten Bogor. Lambatnya penanganan lantaran keterangan korban yang berubah-ubah membuat pemeriksaan tidak hanya dilakukan sekali, dan pengacara meminta pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana menjelaskan, perkembangannya saat ini polisi sudah melakukan visum kepada korban, periksa saksi pelapor. Lambatnya penanganan akibat keterangan korban yang berubah-ubah membuat pemeriksaan tidak hanya dilakukan sekali. Pengacara meminta pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap korban.
“Akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap korban sekali lagi, untuk setelah itu baru melangkah ke pelakunya. Secepatnya, dengan didampingi P2TP2A,” terang Putu kepada Harian Radar Depok, semalam.
Sementara kemarin, Kuasa Hukum Korban, Sean Mattew yang didampingi ibu korban, SR saat melakukan jumpa pers di Kantor PWI. Menurut Sean, keluarga korban telah melapor ke Polres Depok soal dugaan pelecehan seksual anak yang dialami korban GF dengan laporan bernomor B/122/1/2018/Reskrim yang diterima Bripka Alexander M Manalu dan Iptu Jajang Rahmat.
"Setelah melaporkan lalu korban di BAP (berita acara pemeriksaan) dan disuruh visum di RS Kramat Jati, Jakarta pada 8 Januari 2018. Hasilnya baru selesai dua minggu kemudian. Setelah itu tak ada lagi kelanjutannya. Setiap ditanya kelanjutan laporan, selalu dijawab masih dalam penyidikan Polres Kota Depok," jelas Sean.
Sean mendapat kabar, kasus pelecehan seksual anak yang menimpa korban GF sudah ditangani Unit PPA Polres Kota Depok. "Namun hingga saat ini perkara belum juga ada titik terang, bahkan pelaku masih belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Ibu korban, SR mengungkapkan, telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada anaknya yang dilakukan oleh kakeknya sendiri HA (63 tahun), di rumahnya di Citayam, Depok pada malam tahun baru 31 Desember 2017 lalu.
"Kronologisnya yakni, kasus ini berawal ketika, korban GF bermain ke warung kakeknya HS. Korban awalnya disuruh untuk menonton film porno hingga terjadi pelecehan terhadap anak saya yang bisa dibilang cucunya sendiri," jelasnya.
Setelah itu, lanjut ibu korban, anaknya merasa kesakitan ketika hendak membuang air kecil. "Akhirnya saya curiga menanyakan perlahan-lahan ke anak saya yang akhirnya mengakui telah dilecehkan oleh HA. Saya baru tahu setelah tiga hari saat kejadian dan langsung melapor ke Polres Depok,” terangnnya.(irw)