metropolis

Simpan Sabu Lebih Besar Dihukum Ringan

Senin, 26 Februari 2018 | 11:05 WIB
DEPOK–Hukum terasa tak adil karena dalam perkara narkoba di PN Depok, terdakwa yang memiliki sabu lebih besar mendapat hukuman lebih rendah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu secara berbeda, Kamis (22/2). Padahal, dari dua terdakwa yang teregister di PN Depok barang buktinya sama-sama hanya nol koma nol gram. Dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Audrey Priskila Siagian dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Oki Basuki Rachmat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohammad, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi, masa tahanan. Audrey Priskila dinyatakan bersalah karena telah barang bukti satu buah dompet warna merah muda, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,0265 gram, serta satu buah alat hisap atau bong. Sedangkan terpisah dalam perkara nomor 727/Pid.Sus/2017/PN DPK atas nama Iqbal Faqihhuda dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Putu Agus Adi Antara dengan anggota YF Tri Joko GP dan Yulinda, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dengan barang bukti satu buah kertas timah rokok, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,0579 gram, Iqbal Faqihhuda hanya dihukum 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Audrey Priskila Siagian yakni Lira Apriyanti maupun yang menangani perkara Iqbal Faqihhuda yaitu Mukhamad Tri Setyobudi setelah amar dibacakan majelis belum menentukan sikap atas putusan tersebut.(cr2)

Tags

Terkini