IRWAN/RADAR DEPOK MENYAYIKAN INDONESIA RAYA : Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto (kanan), Ketua MUI Pusat Kyai Mar'ruf Amin, dan didampingi Walikota Depok Mohammad Idris saat melaksanakan pengajian para ulama dan umara di Gedung MUI Depok, Jalan Nusantara, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Jumat(23/2).DEPOK - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih jadi polemik. Malah, saat ini sedang dibahas DPR RI. Dalam bahasan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI), berharap hukuman maksimal bagi para pelaku LGBT.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum MUI Pusat Kyai Mar'uf Amin usai melaksanakan pengajian dengan para ulama dan umara di Gedung MUI Depok Jalan Nusantara, Kelurahan Depok, Pancoranmas belum lama ini. "Semua fraksi di DPR RI soal LGBT maunya dikenakan pidana. Hanya saja perluasan yang jadi perdebatan," kata Kyai Mar'uf, kepada Radar Depok.
Tentu tegas Mar'uf, MUI inginkan maksimal hasil dari pembahasan oleh para wakil rakyat di Gedung DPR RI. Menurut dia, LGBT ini menyalahi kodrat hidup dan penyakit soasial. Bahkan kata dia bahaya bagi generasi kedepanya. "Paling maksimal lah MUI soal hukuman LGBT," tegasnya.
Ketua MUI Depok, Kyai Ahmad Dimiyati Badruzaman menegaskan, tak ada kata lain LGBT ini suatu penyimpangan. "Penyimpangan harus ditegakan," tegas Dimiyati.
Menyikapi penyimpangan sosial Pemerintah Kota Depok menyoroti betul LGBT. Tak main-main, sebanyak 200 pembimbing rohani dirangkul guna disebar ke tiap kecamatan di Kota Sejuta Maulid ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Depok, Marjaya, pihaknya telah menyediankan pelaksana pembimbing rohani sebanyak 200 orang dari 11 kecamatan.
Jumlah ini kata dia, dari Islam sebanyak 175 orang dan non Islam ada 25 orang. Tugas mereka adalah membimbing masyarakat agar tidak melakukan penyimpangan sosial. ”Juga menjaga kerukunan antar umat beragama, dan di dalam beragama,” kata Marjaya. (irw)