AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DALAM TAHAP PENYELESAIAN: Pekerja sedang beraktifitas di Tol Desari yang masih dalam proses penyelesaian di kawasan Kecamatan CinereDEPOK - Pengerjaan jalan tol Depok-Antasari (Desari) saat ini mematuhi moratorium, yang telah diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Direktur PT Citra Waspphutowa, selaku kontraktor pembangunan Tol Desari, Djoko Sapto menyebutkan, berdasarkan intsruksi pusat pengerjaan jalan tol memang harus dihentikan, karena sebagian proyek yang sedang dikerjakan di Indonesia banyak yang bermasalah. Namun, menurutnya tidak semua pengerjaan diberhentikan, hanya pekerjaan yang beresiko tinggi yang harus dihentikan.
“Tidak semua berhenti, kalau yang proses pengerjaan di tanah kita masih kerjakan,” kata Djoko kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sedangkan untuk pekerjaan berhead dan erection girder harus dihentikan, dan pihak kontraktor diminta untuk mengajukan ulang metode yang akan dilakukan kontraktor. “Untuk berhead kita masih ada satu lagi pengerjaan, dan erection girder masih ada lima lagi,” beber dia.
Pihaknya mengaku, saat ini sedang mengumpulkan materi untuk mengajukan kembali metode yang akan dilakukan ke Komite Keselamatan Kerja Konstruksi, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Jembatan dan Terowongan. “Kita masih mengajukan kembali metode yang kami lakukan, apakah layak atau tidak,” terang Djoko.
Menurutnya, untuk dapat melanjutkan pihaknya masih menunggu hasil dari Komite Keselamatan Kerja Konstruksi, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Jembatan dan Terowongan. “Kalau metode kami layak, kami akan lanjut, jika tidak mungkin diberhentikan, kita masih menunggu hasilnya,” pungkas Djoko.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pengehentian sementara berlaku untuk semua proyek layang (elevated), termasuk kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta.
"Ini perintah Presiden untuk menghentikan sementara dan evaluasi," ujar Basuki di Kementerian PUPR..
Basuki mengatakan, PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi bertanggung jawab penuh atas pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proyek elevated lebih dulu akan dievaluasi ulang mulai dari metode, peralatan hingga SDM. "Kami dengan Dirut Adhi Pak Budi sebagai Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia. Dia akan memimpin bersama konsultan independen evaluasi semua pekerjaan proyek layang yang dilakukan," tuturnya.
Terpisah, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin menegaskan, sebanyak 32 proyek jalan tol dan 4 proyek kereta api, masuk dalam kategori penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang yang ditetapkan pemerintah.
Data proyek tersebut didapatkan setelah pihak mengidentifikasi delapan kriteria, yang tengah dikerjakan proyek untuk dievaluasi lebih lanjut.
Kedelapan kriteria tersebut yakni proyek yang menggunakan balok/gelagar, menggunakan sistem hanging scaffolding, menggunakan sistem balance cantilever, berada di area ketinggian, memiliki massa besar, rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, safe factor bekisting kurang dari 4, dan menggunakan sistem kabel.
"Setelah kami identifikasi, penghentian sementara ini berlaku untuk 32 tol dan 4 proyek kereta api yang sedang berjalan," kata Syarif.
Sejumlah proyek jalan tol yang masuk dalam penghentian sementara yakni jalan tol Trans-Sumatra, Serang—Panimbang, Jakarta—Cikampek Elevated, Depok—Antasari dan lain-lain. Untuk proyek perkeretaapian yakni LRT Jabodebek, LRT Palembang, LRT Velodrom—Kelapa Gading, dan pembangunan jalur dwi ganda atau double double track Manggarai—Jatinegara.
Nantinya, penghentian sementara harus melewati delapan kriteria dan indikator penilaian, yakni desain dapat dibangun dengan selamat, memenuhi ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu SNI, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, melaksanakan prosedur standar operasi, dan adanya keberadaan konsultan pengawas.(cr2)