metropolis

261 Botol Ciu Diamankan

Rabu, 28 Februari 2018 | 11:25 WIB
RUKBIANTO/RADAR DEPOK
RAZIA: Satpol PP dan Jajaran Polsek Pancoranmas saat melakukan razia miras di RT07/18, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, kemarin. DEPOK - Mengantisipasi aksi kejahatan yang kerap terjadi di wilayah hukum Pancoranmas-Cipayung. Jajaran Polsek Pancoranmas melakukan razia minuman keras di sejumlah titik, kemarin. Pada razia yang turut melibatkan Satpol PP Kota Depok ini, petugas cuma mendapatkan ciu di lokasi yang ditenggarai sebagai gudang penyimpanan, bilangan RT07/18, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas. Wakapolsek Pancoranmas, AKP Hendro Wiyono mengatakan, pihaknya melakukan operasi dengan sasaran miras dan pedagang miras. “Kita lakukan operasi untuk menekan angka kenakalan remaja, karena aksi kenakalan remaja sebagian besar dilakukan karena pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya kepada Radar Depok. Dari operasi tersebut, sambung Hendro, mampu diamankan sebanyak 261 botol ciu dan 216 kaleng bir. “Kita berhasil mengamankan 261 botol ciu dari beberapa rumah dan ruko yang menjual barang haram tersebut,” ujarnya. Ia merincikan, 32 botol ciu dari warung milik Subur, 18 botol milik Rosiana Lubis, 91 botol ciu milik Bong Njiap, 120 botol ciu milik Berani Oktaviana, dan 216 kaleng bir Guinnes yang beralamat di Kampung Baru RT07/18, Kelurahan Pancoranmas. “Kami menurunkan enam personel polisi, dan 20 personel Satpol PP,” terangnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. (cr2)

Tags

Terkini