AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIDUGA BERMASALAH : Pengendara sedang melintas di depan pabrik produk pangan baso sapi, mie dan nugget yang diduga bermasalah di kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, kemarin.DEPOK – PT Selera Prima yang memproduksi baso sapi, nuget dan mi dengan merek Super Polos, menyisakan kesengsaraan bagi warga. Kemarin, pabrik di Jalan Mekar Sari Raya RT9/12 NoV 10 Kelurahan Mekarsari, Cimanggis mengeluarkan bau yang tidak sedap. Parahnya lagi, pabrik berada dibelakang persisi taman kanak-kanak (TK) sama sekali tidak memiliki izin.
Pekerja bengkel pompa air samping TK, Budi mengaku, sering mencium bau tak sedap dari arah pabrik tersebut. Namun, intensitas baunya sudah tidak begitu parah, seperti waktu sebelum gedung itu dibangun. “Kalau sekarang udah gak sebau dulu. Dulu waktu belum dibangun gede pabriknya baunya ampun – ampunan,” ucap Budi kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Senada dengan Budi, Novi, warga yang rumahnya tak jauh dari pabrik mengatakan, dia juga kerap mencium bau yang tak sedap yang timbul dari dalam pabrik tersebut. Namun, bau itu baru tercium kalau dia sedang melintasi Jalan Raya Mekarsari yang berada di dekat pabrik tersebut.
“Yang paling merasa terganggu oleh baunya mah yang punya rumah di samping pabrik tuh, yang pagarnya warna oranye. Bahkan dia pernah ngajak saya dan warga yang lain untuk mendemo pabrik,” ucap warga RT03/05 Kelurahan Mekarsari.
Terpisah, Ketua RW 12 Mekarsari, Dani Murwanto mengatakan, sudah banyak warga yang komplain akan keberadaan pabrik tersebut. Karena selain karena bau, pembangunan pabrik tersebut juga ditentang warga karena belum memiliki ijin lingkungan dan berada di tengah–tengah perumahan Pondok Mekarsari Permai.
“Jadi dulunya pabik itu hanya berupa home industri, belum berbentuk gedung besar seperti sekarang dan izinnya hanya izin domisili,” ucap Dani Murwanto.
Dia menambahkan, sudah memberikan teguran kepada pihak pemilik pabrik untuk menghentikan pembangunan gedung pabrik. Tapi, tak diindahkan pemilik pabrik karena merasa bangunan pabrik berada di wilayaghh RW4 Kelurahan Mekarsari.
“Dia merasa cuma rumahnya aja yang ada di wilayah saya pabriknya enggak, ya saya tetap tidak setuju disitu dibuat bangunan pabrik yang besar. Izin lingkunganya aja gak ada apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” sambungnya.
Dia merasa kecolongan akan permohonan izin perpanjangan domisili, yang diminta oleh pemilik pabrik. Karena pemilik pabrik mengajukan permohonan perpanjangan izin domisili yang lama pada waktu bulan ramadan tahun lalu. “Saya merasa kecolongan, kalau tau mau bikin pabrik nggak saya ijinin,” akunya.
Berbeda dengan Dani Murwanto, Ketua RW4, Cepi menyangkal bangunan pabrik tersebut berada di wilayahnya. Dia mengatakan, bangunan pabrik tersebut berada di wilayah RW 12. Dia juga mengatakan, warganya terutama di perumahan Jasindo RT03/04 sudah kerap mengeluhkan pabrik tersebut. Karena menimbulkan polusi udara, dan juga polusi suara. Bahkan, warga sudah dua kali membuat surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DKLH) Kota Depok beberapa tahun yang lalu. “Selain bau pabrik itu juga menimbulkan kebisingan karena mesin produksinya sampai malam operasionalnya,” ucap Cepi.
Dia juga mengeluhkan pembuangan limbah pabrik, yang diarahkan ke wilayahnya dengan membuatkan saluran paralon yang ditutupi dibawah jalan setapak. “Bahkan sekarang wilayah RW05 juga terdampak tuh karena pembuanganya diarahkan kesana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi dan pembangunan (Kasiekbang) Kelurahan Mekarsari, Juhardin mengatakan, PT. Selera Prima belum pernah sekalipun mengurus perijinan untuk membuat pabrik di wilayahnya. Kelurahan hanya mengetahui pemilik pabrik mengajukan permohonan ijin domisili. Dia bahkan mengaku, mengetahui dari warga kalau pembuangan limbah dari pabrik tersebut diarahkan ke kali yang berada tak jauh dari pabrik tersebut.
“Kelurahan hanya mengetahui dulunya di lokasi tersebut hanya ada home industri, gak tau kalau udah jadi gedung pabrik sebesar sekarang karena ketutupan sama TK,” aku Juardin yang ditemui di Kantor Kelurahan Mekarsari.
Dia mengatakan, sudah banyak warga yang melaporkan keluhanya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik. Bahkan sudah sampai kepada DKLH Kota Depok namun dirinya mengaku tidak tahu kelanjutanya. “Kita gak tahu perkembanganya karena sudah ditangani sama kota,” ujarnya.
Menimpali hal ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, Ahmad Oting memastikan, keberadaan pabrik atas nama PT. Selera Prima Merk yang memproduksi bakso, nuget, dan mi di RT09/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis tak memiliki izin operasional.
“Saya sudah meninjau langsung ke lokasi, bersangkutan tidak bisa menujukan surat-suratnya,” tegas Oting kepada Radar Depok, kemarin. Maka dari itu, sambung Oting, pihak pabrik atas nama PT. Selera Prima akan dipanggil oleh Satpol PP Depok untuk menjelaskan prihal ketidak adanya surat-surat izin operasional pabrik tersebut, konon sudah tahunan beroperasi. “Belum ada izinya, (hari ini-red) dipanggil sama Satpol PP,”ucap Oting.
Ketika di konfirmasi ke PT Selera Prima tidak ada satu pegawai yang mau komentar. Malah sejumlah pegawai terkesan menutup-nutupi.(dra/irw)