metropolis

Perlu Sistem Aplikasi Penarikan Pajak Online

Rabu, 21 Maret 2018 | 11:00 WIB
FOTO: Hermanto
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok DEPOK - Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto menilai jika Kota Depok perlu adanya sistem aplikasi penarikan pajak online secara langsung terintegrasi, antara wajib pajak dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terkait pajak penerangan jalan umum dan pajak restoran. Untuk itu, kata Hermanto, Pemkot Depok melalui BKD harus mendata wajib pajak yang dikenakan pajak restoran. “Jadi penambahan pendapatan daerah bertambah,” kata Hermanto. Dia juga meminta kepada BKD Depok untuk mempermudah pemecahan dan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT). Kemudian, realisasi pembelian lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana terutama untuk pembangunan sekolah negeri dan BKD membuat dan menganggarkan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Sehingga pembangunan sekolah di Depok banyak dan mudah untuk dibangun,” kata dia. Politikus PDI Perjuangan ini, ingin pula adanya peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi yaitu dari retribusi terminal. Sampai saat ini permasalahan yang ada penerimaan dari retribusi terminal kurang maksimal dengan menggunakan sistem karcis, karena itu perlu diganti dengan sistem baru, yakni menggunakan sistem elektronik. “Selain dari retribusi terminal, retribusi parkir juga memberikan kontribusi pendapatan dari sektor retribusi. Perlu adanya kenaikan tarif retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Depok segera mengubah Perwal yang ada berkaitan degan retribusi parkir tersebut,” ungkap Hermanto. (irw)

Tags

Terkini