metropolis

Prajurit Kodim 0508/Depok Diajarkan Mengisi SPT Online

Rabu, 21 Maret 2018 | 11:25 WIB
IRWAN/RADARDEPOK
BELAJAR: Personel anggota TNI dan PNS yang bertugas di Kodim 0508/Kota Depok, menerima sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui e-filling, dari KPP Pratama Depok Sawangan, Senin (19/3). DEPOK – Prajurit dan PNS yang bertugas di Kodim 0508/Kota Depok menerima sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui e-filling, dari KPP Pratama Depok Sawangan, Senin (19/3). Sosialisasi digelar di Aula Makodim 0508/Depok, kemarin. Komandan Kodim 0508/Depok, Letkol Inf Iskandarmanto mengatakan, sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang yang berada di lingkungan Makodim kota Depok. "Khususnya bagi personel yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017, secara online," kata Iskandarmanto kepada Radar Depok. Selama ini, kata Iskandarmanto, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan. "Tetapi, saat ini dapat dilakukan secara online," kata Iskandar. Aplikasi e-filling, katanya, telah ada namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim Depok. Karenanya ia berharap, peserta sosialisasi memanfaatkan hal ini dengan baik. "Sebab banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filing ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu," katanya. Dengan memanfaatkan layanan ini, kara dia, wajib pajak tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak. "Cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan," katanya. Layanan e-filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak. Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan  Rahmat menjelaskan bahwa e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ: www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id. Ia menjelaskan beberapa manfaat penggunakan e-Filing. Yakni sangat mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya. Kemudian, efisien, karena penggunaan e-filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu. Kemudian katanya dengan e-filling yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja maka wajib pajak bisa melaporkan dari manapun. "Dan terakhir adalah e-filling, ramah lingkungan," kata dia. Ia menjelaskan, hal yang perlu dipersiapan untuk megakses aplikasi e-filing ini adalah, bukti potongan PPh, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat, nomor e-FIN dari kantor pajak, dan email aktif wajib pajak. (irw)

Tags

Terkini