IRWAN/RADAR DEPOK KOMPAK: Jajaran BPJS Kesehatan Kota Depok bersama dengan Disdukcapil Kota Depok.DEPOK - Dalam rangka meningkatkan pembangunan masyarakat Indonesia, secara bertahap Pemerintah bertekad untuk meningkatkan kehidupan dan Jaminan Sosial kepada seluruh penduduk Indonesia.
Nah, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta merta menjadi tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh Sistem Jaminan Sosial di Indonesia.
Salah satu bentuk perlindungan sosial yang dicanangkan Pemerintah yaitu pemberian jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Tak dapat dipungkiri, kehadiran program JKN-KIS telah memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat. Program JKN-KIS telah membuka akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Secara bertahap program JKN-KIS telah menuju universal health coverage sesuai target pemerintah pada tahun 2019. Guna memastikan kesuksesan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Depok telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok, salah satunya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Depok untuk mengidentifikasi penduduk Kota Depok yang belum terlindungi dalam program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan, pihaknya bersama Disdukcapil Kota Depok berhasil melaksanakan pemadanan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dengan data peserta JKN-KIS.
“Berdasarkan hasil pemadanan data diperoleh hasil bahwa terdapat 1.811.924 jiwa penduduk Kota Depok. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.323.064 jiwa atau sekitar 73 persen penduduk Kota Depok yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS,” katanya.
Namun dari sejumlah tersebut, hanya terdapat sekitar 1.177.435 jiwa penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di Kota Depok, sedangkan sisanya sekitar 145.629 penduduk Kota Depok terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di luar Kota Depok. Selanjutnya sekitar 488.860 jiwa atau sekitar 27 persen penduduk Kota Depok belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Maya mengungkapkan, hasil pemadanan data ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok untuk dilakukan verifikasi dan pemerintah setempat mulai dari kelurahan hingga RT/RW dapat mendorong dan mengedukasi penduduknya yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dalam program JKN-KIS.
“Data tersebut juga akan digunakan oleh Dinas terkait untuk melakukan verifikasi penduduk miskin yang dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Depok, serta oleh kami akan digunakan untuk melakukan canvassing dan sosialisasi kepada warga Depok yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS,” beber dia.
Asisten Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan, Lucky Hefriat menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dalam program JKN-KIS. “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok merupakan lembaga yang berwenang terhadap data kependudukan Kota Depok dan memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan program JKN-KIS,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, sejatinya data kependudukan dapat digunakan salah satunya untuk keperluan pelayanan publik seperti untuk keperluan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Munir menambahkan, saat ini terdapat banyak permintaan warga untuk melakukan pemecahan kartu keluarga demi menghindari pembayaran iuran BPJS Kesehatan dalam 1 virtual account.
“Sehingga dibuat kebijakan khusus di Kota Depok untuk melarang pemecahan kartu keluarga untuk berkelit dari kewajiban membayar iuran seluruh anggota keluarga,” tandasnya. (irw)