RUBIAKTO/RADARDEPOK TERSANGKA: Tersangka kasus geng motor Jepang saat digiring pihak kejaksaan keluar dari ruang sidang.DEPOK - Delapan Orang tersangka kasus penjarahan toko pakaian yang dilakukan Geng Jepang kembali digelar, setelah sebelumnya PN Depok menetapkan 12 terdakwa dalam kasus serupa. Kemarin, PN Depok kembali menyidangkan delapan tersangka antara lain, MP alias Bogel (18), BQ (18), AP alias Caong (20), HB (18), RN (18), DM (18), AD (18), AA (18), yang terlibat dalam aksi penjarahan toko pakaian di Jalan Cakalele, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya.
Dalam sidang keterangan saksi, salah satu saksi Wildan (18) yang sebelumnya telah diputus bersalah mengatakan geng Jembatan Mampang (Jepang) sengaja berkeliling untuk mencari musuh untuk melakukan tawuran.
Terdapat sekitar 20 orang dalam satu gerombolan, untuk mencari musuh melakukan tawuran. “Rencananya kami mau tawuran, tapi karena tidak ada musuh akhirnya menjarah toko baju,” kata Wildan saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Oki Basuki Rahman.
Sementara saksi lain, saat melaksanakan aksinya puluhan remaja yang mengaku sebagai geng motor dilengkapi dengan senjata tajam. “Sebagian dari kami membawa senjata tajam yang sebelumnya disimpan di rumah kontrakan,” kata Alwi (18).
Dalam sidang, Alwi juga menceritakan dalam penjarahan tersebut tidak hanya geng Jepang, tapi ada dua geng motor yang bergabung. “Itu gabungan dari geng Jepang dan Geng RBR,” papar Alwi. Sementara sidang akan dilanjutkan Selasa (3/4).
Sementara itu, sebelumnya, PN Depok juga telah menjatuhkan vonis penjara kepada 12 anggota geng Jepang, Senin, (29/1) lalu.
Para terdakwa, yang rata-rata masih berusia remaja itu dijatuhkan hukuman yang berbeda berdasarkan perannya masing-masing.
Menurut kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Amalbi, Taty Wahyuni Oesman, proses persidangan geng Jepang ini dibagi menjadi dua kelompok. “Karena kasusnya kan ada yang beda, bukan hanya menjarah tapi ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lain,” kata Taty.
Untuk kasus penjarahan di toko pakaian di kawasan Sukmajaya yang sempat menjadi viral di media sosial lantaran terekam kamera pengawas (CCTV), para terdakwa divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Mereka masing-masing adalah, Fa (17), DSR (18), BM (17), AG (17), W alias Bebek (17) dan tiga gadis remaja yakni, YA alias Ebor (16), AF (17) serta BA (17).
"Tadinya tuntutan dua tahun namun putusan hakim akhirnya satu tahun. Nah kalau terdakwa MA alias Alwi tadinya dituntut tiga tahun namun akhirnya divonis 1,5 tahun. Dia agak berat karena dianggap sebagai pelaku utama,” katanya.
Kemudian lanjut Taty, dari delapan orang tersebut, mereka ada yang menjalani sidang vonis lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Mereka adalah MA alias Alwi, W alias Bebek, Fa, BM dan FDR (18 tahun). Atas sederet kasus kejahatan lainnya itu, kelimanya di vonis selama dua tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun penjara. (cr2)