metropolis

Kejari Depok Masih Tunggu Agustina

Kamis, 29 Maret 2018 | 11:40 WIB
DEPOK - Agustina Tri Handayani, salah satu tersangka kasus rasuah Rumah Tidak layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong belum juga memiliki itikad baik. Rabu (28/3), perempuan yang berperan mengelola dana RTLH tersebut belum juga mau memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dipanggilan kedua. Jaksa Pidsus Kejari Depok, Tohom Hasiholan mengaku, masih menunggu kedatangan Agustina untuk memenuhi panggilan Kejari Depok, untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kami masih menunggu kedatangan Agustina,” kata Tohom saat ditemui Harian Radar Depok di PN Depok, kemarin. Dia mengatakan, belum ada perkembangan terhadap itikad baik yang dilakukan tersangka Agustina Tri Handayani. “Nanti kalau ada perkembangan pasti saya kabarkan,” pungkas Tohom. Sementara sebelumnya, setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Penyidik Pidsus, Kejari Kota Depok mulai melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Kejaksaan telah memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi RTLH, namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong. “Kami baru dapat mengamankan dua tersangka yakni Aulia Haman dan Tajudin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari. Sementara itu, meski mendapat panggilan bersamaan dengan dua tersangka lain, tersangka perempuan memilih mangkir.(cr2)

Tags

Terkini