metropolis

Kejari Depok Belum Cekal DPO Agustina

Senin, 9 April 2018 | 13:01 WIB
DEPOK –Beres menetapkan Agustina Tri Handayani berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Ternyata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belum melakukan pencekalan. Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, untuk mengajukan cekal Kejari seharusnya mendaftarkan langsung ke Direktorat Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Selanjutnya, kata dia jika memang sudah diterima sesuai ketentuan akan menjadi bahan update daftar cekal diseluruh kantor Imigrasi diseluruh Indonesia. “Jika ingin mengajukan cekal Kejari sebaiknya mendatangi Dirjen Imigrasi,” kata Dadan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia mengatakan, nantinya jika memang sudah dicekal yang bersangkutan tidak lagi bisa melakukan perjalanan keluar negeri. “Jika sudah dicekal tidak dalam bentuk pemberitahuan, namun di sistem akan muncul bila memang sudah diterima oleh Ditjenim dan menjadi bahan update daftar cegahnya,” papar Dadan. Sedangkan hingga kini menurut Dadan belum ada yang mengajukan keluar negeri atas nama Agustina Tri Handayani.  “Belum ada yang mengajukan ke luar negeri atas nama Agustina, jika sudah dicekal akan ketahuan pada permohonan pembuatan paspor atau apabila sudah punya pasor akan ketahuan pada saat akan berangkat ke luar negeri,” papar Dadan. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Daniel de Rozari mengatakan, tiga kali panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejari Kota Depok menetapkan Agustina sebagai DPO Kejari Depok. “Sebelumnya kami telah lakukan pemanggilan ketiga Rabu (28/3), tapi Agustina juga belum juga memenuhi pemanggilan. Karena kami sudah melakukan panggilan secara patut, mencari secara patut, dan akhirnya kami tetapkan DPO pada Kamis (29/3),” kata Daniel kepada Radar Depok. Dia juga mengatakan, sebagai DPO Agustina akan dilakukan pencekalan, agar tidak bisa melakukan perjalanan keluar negeri. “Agustina sudah kami tetapkan sebagai DPO, dan segala aturan yang menjadikan DPO akan dilakukan termasuk pencekalan keluar negeri,” ujar Daniel.(cr2)

Tags

Terkini