AHMAD FA CHRY/RADAR DEPOK LUAS: Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. Pasar tersebut rencananya akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada 19 April mendatang.DEPOK - Esekusi Pasar Kemirimuka yang dijadwalkan Kamis (19/4), tidak akan berjalan mulus. PT Petamburan Jaya Raya bakal menemui perkara baru. Ribuan pedagang kemarin, sudah menyiapkan berkas gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan Derden Verzet.
Pengacara Pedagang Kemirimuka, Leo Prihardiansyah menegaskan, menolak adanya eksekusi Pasar Kemirimuka. Saat ini pihaknya sedang memobilisasi pedagang, dan merumuskan untuk melalkukan perlawanan pihak ketiga.
Dia mengatakan, gugatan yang akan diajukan sudah siap, dan pedagang juga mengaku siap untuk melakukan Derden Verzet. “Kami masih menunggu momen dalam satu hingga dua hari mendatang,” kata Leo singkat kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menuturkan, terlepas dari permasalahan eksekusi Pasar Kemirimuka yang dilakukan PN Depok, pemerintah harus memperhatikan pedagang yang ada di Pasar kemirimuka.
Sebaiknya sebelum melakukan eksekusi Pemkot, PT Petamburan, dan pedagang harus duduk bersama untuk menyelesaikan pembicaraan. Ini untuk memindahkan pedagang yang masih berdagang di Pasar Kemirimuka. “Itukan masih banyak pedagang, dan itu bukan pasar kosong, jadi harus dipikirkan kemana mereka akan dipindahkan,” tegasnya.
Dia mengatakan jangan dilakukan ekselusi terlebih dahulu, dan pemerintah Kota Depok harus turun tangan, untuk memperhatikan nasib pedagang yang ada di Kota Depok. “Karena tidak mungkin membiarkan pedagang begitu saja, dan harus ada penyelesaian yang lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Depok, juga harus melakukan upaya hukum yang lebih baik. “Selama masih terbuka langkah hukum untuk mempertahankan aset, pemkot harus melakukan langkah hukum yang lebih serius,” papar Qurtifa.
Sementara sebelumnya, Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudhy Pranoto Yunanto menyatakan, semua telah di menangkan PT. Petamburan Jaya Raya dan diyatakan inkrach terhadap Pasar Kemirimuka, atas bukti kepemilikan berupa sertifikat HGB Nomor 68 atas nama PT. Petamburan Jaya Raya dinyatakan sah.
Dengan demikian kata Yudhy berdasarkan putusan Kasasi dan PK MA, maka status quo Pasar Kemirimuka sudah tidak lagi. Pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk menindaklanjuti hasil dari Keputusan Pengadilan tersebut untuk men-geksekusi pasar Kemirimuka.
Sementara itu, Yudhy menyebutkan dengan adanya berita eksekusi ini menimbulkan kejolak dikalangan pedagang Pasar Kemirimuka. Bahkan, mendapatkan tanggapan dari Walikota Depok, Idris Abdul Somad dan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriyatna, yang juga viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Walikota Depok menyatakan bahwa peruntukan lahan pasar Kemirimuka hanya boleh untuk dibangun pasar. Walikota dan Wakil Wali Kota juga meminta kepada PT. Petamburan Jaya Raya harus mengakomodir 1.400 pedagang Pasar Kemirimuka.
Yudhy mengaku, sudah menjawab tuntutan Pemkot Depok itu sesuai saran Ketua PN Depok, Sobandi agar PT. PJR membuka ruang untuk negosiasi dengan Pemkot Depok sebelum dilakukan eksekusi. Menurutnya, hal tersebut sudah dipenuhi PT. PJR yaitu lewat usulan yang disampailan Ketua PN Depok. Bahwa PT. PJR bersedia membangun kembali pasar tradisional modern Kemirimuka segera, setelah mendapat izin dari Pemkot Depok.
“Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari Walikota Depok, sehingga kami belum bisa menjawab kalau ditanya kapan pasar Kemirimuka akan kebali dibangun setelah di eksekusi nanti,” terang Yudhy.(cr2)