metropolis

Peredaran Miras Diperhatikan

Rabu, 11 April 2018 | 11:15 WIB
FOTO: Qonita Lutfiyah
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok DEPOK - Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah meminta kepada Pemerintah Kota Depok, aparat keamanan, dan unsur masyarakat untuk memperhatikan khusus peredaran minuman keras (miras). Sehingga tidak ada lagi korban yang meninggal gara-gara menenggak miras atau oplosan. "Intinya mohon perhatian serius kepada semua pihak terkait miras," kata Qonita, kepada Radar Depok, kemarin. Menurut dia, dalam agama pun miras itu dilarang di konsumsi. "Karena miras ini berdampak pada kerugian, terutama nyawa taruhanya dan kesehatan," terang dia. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk revisi peraturan daerah (Perda) miras. "Kami dari Fraksi PPP DPRD Kota Depok sudah sampaikan revisi Perda miras di Depok, intinya kami menolak adanya peredaran minuman beralkohol di Kota Depok, kecuali hanya diperuntukan keperluan medis dan upacara keagamaan tertentu" tutupnya.(irw)

Tags

Terkini