metropolis

Ekseskusi Kemirimuka Depok Belum Ditentukan

Sabtu, 21 April 2018 | 11:35 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
KOMPAK MENOLAK EKSEKUSI : Sejumlah pedagang berkumpul untuk menolak adanya eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. DEPOK - Pasca pembatalan eksekusi Pasar Kemirimuka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (19/4). Pedagang mulai kembali berdagang. Sementara PN, akan memanggil ulang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan Pasar Kemirimuka. Menurut salah satu pedagang ayam di Pasar Kemirimuka, Widodo. Telah kembali konsentrasi berdagang, setelah sempat berjaga-jaga karena ada rencana eksekusi yang dilakukan PN Depok. “Alhamdulillah misi pedagang membatalkan eksekusi berhasil, dan kami juga akan berupaya untuk mengagalkan eksekusi bila akan dijadwalkan ulang," kata Widodo kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurutnya, kegiatan eksekusi tidak perlu terjadi karena hampir lebih 28 tahun pedagang buka usaha di Pasar Kemirimuka. Bila memang ada masalah, seharusnya pengembang atau PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok duduk bareng menuntaskan permasalahan itu, jangan malah pedagang yang dikorbankan. Sementara itu, Humas PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana eksekusi, setelah sebelumnya digagalkan. "Masih ditunda sampai tanggal yang blum bisa ditentukan," kata Teguh. Dia juga mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan eksekusi Pasar Kemirimuka pihaknya berjanji akan memanggil kembali pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti pihak-pihak yang terlibat akan kembali di panggil oleh PN Depok," papar Teguh.(cr2)

Tags

Terkini