metropolis

BBWSCC : Bangli Situ Pengasinan Depok Melanggar

Selasa, 24 April 2018 | 11:10 WIB
IRWAN/RADARDEPOK
MANTAU : Kepala Bidang Transmastibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Kusumo saat meninjau bangli di sekitar Situ Pengasinan, kemarin. DEPOK-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sudah mengetahui keberadaan bangunan liar (Bangli) di Situ Pengasinan, Sawangan. Dari hasil pengematan dan laporan, bangli tersebut harus segera ditertibkan. Gayung bersambut, penegak Perda Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Depok, akan melayangkan surat peringatan (SP) kesatu. Dalam surat elektroniknya, Kepala BBWSCC, Jarot Widyoko menjelaskan, setelah dilakukan pengematan dan laporan di Situ Pengasinan sedang berlangsung pekerjaan bangunan warung dengan menggunakan material baja ringan. Akibatnya kegiatan tersebut berkurangnya kawasan pelindung situ. Bangunan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. “Kami ingin ditertibkan, ini agar dapat mengembalikan fungsi sempadan danau,” terangnya dalam surat tersebut. Terpisah, Kepala Satpol PP Depok, Yayan Arianto mengatakan, memang belum diberikan SP1, berkoordinasi dahulu karena kawasan itu milik Pemerintah Pusat (BBWSCC). “Segera kami berikan,” kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Penertibakan juga, kata yayan harus mengikuti mekanisme standar yang sudah diatur di dalam peraturan daerah. Diberikan SP1, 2, dan 3, baru bongkar. “Kalau sudah pas mekanismenya kita tunggu giliran pembongkarannya,” tegasnya. Kepala Bidang Kepala Bidang Transmastibum dan Pamwal Satpol PP Depok, Kusumo mengaku, sudah mengecek ke lokasi bangli di Situ Pengasinan. Namun terkait penindakan penertiban, masih dalam koordinasi. Terutama pihak BBWSCC sebab kawasan situ kewenangan Pemerintah Pusat atau PUPR Pusat. Bangunan itu melanggar garis sempadan situ. Totalnya cukup banyak,” ucap Kusumo. Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Depok, Citra Indah Yulianti menyebutkan, akan memberikan SP kepada bangli tersebut. Menurut BBWSCC keberadaan bangli tersebut sudah menyalahi aturan, dan merusak kawasan yang dilindungi. “Besok sudah diberikan SP bangli itu,” tegas singkat.(irw/hmi)  

Tags

Terkini