AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIGIRING PETUGAS : Salah satu tersangka dugaan korupsi RTLH Agustina Tri Handayani digiring petugas saat akan dibawa ke Rutan Cilodong, di Kejaksaan Negeri Kota Depok, kemarin.DEPOK - Dibalut hijab berkelir kuning dan dalaman kerudung (Ciput) cokelat, orang yang paling dicari Korps Adhiyaksa Depok akhirnya tertangkap. Mengenakan rompi khas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Agustina Tri Handayani masam saat digiring ke base camp para jaksa kemarin sore, sekira pukul 16:30 WIB.
Mata kosongnya, tak kentara ketika kacamata bundar merah mengantung dihidungnya. Selama 30 hari berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Agustina tertangkap basah mengumpat di rumah Suparhan Ketua RT4/2 Kelurahan Sukamaju, Cilodong.
Tim Intel dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Depok mengatakan telah mengintai setelah Agustina ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Depok sejak, Kamis (29/3). Tapi, Kamis (26/4), mereka baru bisa menangkap honorer RSUD Kota Depok itu.
“Kami bersama Tim Intel dari Kejagung sudah mengintai dan mengawasi kemana-mana Agustina pergi,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Agustina tertangkap saat sedang di rumah Suparhan, dengan anaknya. “Kami tangkap mereka sedang bermain bersama anaknya,” kata Kosasih.
Namun, dia belum bisa memastikan apa motif Suparhan mengijinkan Ina –sapaan Agustina- tinggal di rumah Ketua RT4/2, Kelurahan Sukamaju, Cilodong. “Kami masih mendalami apa keterlibatan ketua RT, dan masih mendalami mereka pergi kemana saja sebelum singgah di rumah RT,” tegas Kosasih.
Dia menjelaskan, sebelum tinggal di rumah RT, Agustina sempat berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran tim dari Kejaksaan. “Mereka berpindah-pindah, sebelum akhirnya di tangkap,” bebernya.
Sementara itu, setelah ditangkap Agustina akan segera dilakukan tahap dua kejaksaan, sebelum dilimpah ke pengadilan Tipikor Bandung. “Akan dilakukan tahap dua, nantinya dari ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” ungkap Jaksa Pidsus Kota Depok, Tohom
Tohom mengakui, sebelum melimpahkan kedua tersangka yang telah diamankan sebelumnya, karena masih memburu Agustina. “Kami tangkap Ina (Agustina) dulu, sebelum melimpahkan ketiganya ke pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Tohom.(cr2)