FOTO: Suparyono, Wakil Ketua DPRD Kota Depok DEPOK - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Supariyono mengatakan, mobil dinas (Mobdin) digunakan untuk mudik suatu hal yang sering terulang dibicarakan setiap tahun.
Maka menurut dia, sudah seharusnya ada definisi dan ketentuan dari Kemenpan RB, Kemendagri, atau kementrian lainya terkait penggunaan aset pemerimtah daerah. Yakni, mobil dinas digunakan para ASN untuk mudik lebaran.
"Jadi harus jelas aturan penggunaan mobil dinas, mobil jabatan dan mobil operasional ini boleh digunakan untuk kegiatan apa saja, dan tidak boleh untuk kegiatan apa saja," kata Politisi PKS ini, kepada Radar Depok, kemarin.
Kemudian yang disebut mudik itu batasannya seperti apa?. Misalkan, orang tua dari ASN rumahnya di kawasan Pasar Minggu, apakah boleh digunakan mobil dinas tersebut, karena jarak tempuh antara Depok dan Pasar Minggu dekat. Ini kan, kata dia, tidak ada regulasi aturan yang jelas penggunaan mobil dinas bagi ASN.
Meski begitu kalau tidak ada aturan khusus menurut dia, sebaiknya dibolehkan saja tapi harus dibuat standar.
Seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung oleh pengguna, kerusakan dan kehilangan ditanggung oleh pengguna, dan ketentuan lain yg diperlukan.
Kalau ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas. Maka mobil dinas yang digunakan harus dititipkan di kantor atau tempat penitipan lain dan itu adalah persoalan baru.
"Iya, itu maksudnya perlu aturan yang jelas. Kalau KPK melarang ya silakan tapi harus dibuat edaran dengan pertimbangan yang benar," terangnnya.
Kalau pun Kemepan RB membolehkan juga, harus dengan edaran dan konsideran yang juga jelas. Kalau ada dua aturan seperti ini maka Presiden harus buat keputusan supaya ASN tidak salah.(irw)